Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

HUKUM

Perjudian Berkedok Batu Goncang di Cemara Asri Kembali Jadi sorotan

badge-check


					Perjudian Berkedok Batu Goncang di Cemara Asri Kembali Jadi sorotan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Setelah Polda Sumut menggrebek lokasi perjudian batu goncang dan permainan KIM di food court Yanglim Plaza, Medan, kini jenis perjudian dengan pola yang sama ditemukan di Cemara Square Komplek Cemara Asri Deli Serdang.

Diduga judi berkedok KIM (Kuis Irama Musik) atau disebut batu goncang yang berada tepat di sebelah Bank Bank Centra Asia (BCA) Cemara Asri itu luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hasil penelusuran wartawan, setiap pemain yang ingin bermain judi dengan modus batu goncang tersebut harus membeli kupon dengan harga dari Rp.20.000, perlembarnya dan bila menang akan mendapatkan hadiah emas.

“Jadi saat kita bertaruh disana, nanti ada nanti cewek-cewek cantik yang nawarin kupon bang, dengan harga Rp.20.000 perlembarnya. Setelah membeli kupon pemain tinggal mencocokkan angka-angka dikupon dengan angka yang dikeluarkan bandar dengan cara mengkocok dadu yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 99, dan selama permainan berlangsung siapa yang angka kuponnya duluan keluar semua dialah pemenangnya” ujar sumber yang enggan dicatut namanya dilokasi, Selasa (03/06)

Tambahnya, jika kalah pemain biasanya akan ketagihan membeli beli kupon kembali. karena durasi waktu pengundian dilakukan setiap 10 sampai 15 menit sekali waktu untuk ganti kupon yang baru, jelas sumber.

Informasi dihimpun, lokasi judi berkedok batu goncang yang berada di Cemara Asri itu sudah tergolong lama beroperasi, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya. Sempat juga ditutup lalu dibuka lagi dan ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan ujarnya.

Diketahui lokasi yang merupakan tempat orang makan tersebut kini sangat memprihatinkan, pasalnya banyak orang tua yang datang ketempat itu membawa anak dibawah umur dengan tujuan bermain judi sembari makan.

“Rame yang datang kesitu bang, mau yang muda sampai yang tua, mau yang naik motor, naik mobil juga ada bahkan ada juga yang datang seperti pasangan suami istri dan membawa anak-anaknya yang masih SD lah mungkin itu bang,” ungkapnya.

Sebelumnya, perjudian dengan modus batu goncang dan permainan KIM di food court Yanglim Plaza telah digrebek oleh Kepolisian dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) pada hari Kamis (1/5/2025) dini hari lalu.

Sedikitnya, 10 orang yang diamankan dari lokasi tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan di sekitaran TKP sudah dipasang garis polisi (police line).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengenai adanya kembali ditemukan perjudian modus batu goncang di Cemara Square Komplek Cemara Asri, akan tetapi hingga berita ini dimuat oleh redaksi Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan resmi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya

10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di HUKUM