Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

HUKUM

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti 363 Perkara, Diantaranya Narkoba dan Mesin Judi

badge-check


					Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti 363 Perkara, Diantaranya Narkoba dan Mesin Judi Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/5/2025) siang. Proses pemusnahan digelar di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli.

Kepala Cabjari Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk SH MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi. Pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada wartawan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu-sabu: 473 gram, Ganja: 355,8 gram, Ekstasi: 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana.

Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik).

Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari: 202 perkara narkotika. 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Hamonangan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM