Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Markas Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, Polisi dan Pertamina Diminta Tindak Gudang Penimbunan BBM di Pasar IX Labuhan Deli Euforia Perempat Final Piala Dunia 2026, Jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat Pererat Kebersamaan Melalui Nobar Bersama Masyarakat Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut TSTH2 Didorong Jadi Pusat Inovasi Danau Toba, Pemkab Samosir Dukung Investasi Internasional Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional

Pendidikan

Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Kekerabatan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

badge-check


					Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Kekerabatan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Perbesar

Bedahkasus.com, Medan– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Herlambang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (6/5/2025).

Usulan perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan diikuti secara daring oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir dengan tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing selaku Tulang (Paman) dan korbannya adalah keponakannya sendiri (Bere) Simon Felix Yulianus Sitanggang.

“Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” paparnya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre bermula pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 WIB tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Putri Lopian kemudian tersangka melihat saksi korban Simon Felix Sitanggang sedang berdiri didepan kos-kosan temannya yang berada di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Karena tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada saksi korban dimana sebelumnya saksi korban pernah meminjam mobil milik orang tua tersangka namun saksi korban mengembalikan mobil tersebut melalui orang lain sehingga tersangka merasa tidak dihargai, lalu tersangka menghampiri saksi korban dan mengatakan “boha do maksud mu Simon, Na so dihargai ho be au rojan?” (apanya maksud mu Simon, yang tidak kau hargai lagi aku ?)

Lalu dijawab saksi korban “hu hargai do tulang” (ku hargainya tulang) selanjutnya tersangka langsung memukul saksi korban dengan cara menganyunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah saksi korban secara berulang sehingga mengenai bagian kening dan pipi sebelah kanan, lalu saksi korban langsung menunduk dan jongkok sambil menutupi kepalanya dengan kedua tangannya.

Kemudian tersangka menendang saksi korban sehingga mengenai kedua tangan serta dagu saksi korban. Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami memar dan bengkak pada kening dan pipi kanan, disertai rasa nyeri dan pusing.

“Perkaranya terus bergulir dan sampai ke tangan Jaksa Fasilitator yang mencoba melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan,” kata Adre W Ginting.

Adapun alasan dilakukan penerapan keadilan restoratif, kata Adre karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban masih kerabat (Paman dan keponakan).

“Korban sudah sembuh dan dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala. Kemudian, dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka telah sepakat untuk memperbaiki kembali hubungan kekerabatan yang sempat terputus,” tandasnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan