Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa KAPOLRES Binjai Hadiri maulid Arbin di Masjid AS-syakirin Masyarakat Jaga Katibmas Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

HUKUM

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

badge-check


					Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju Perbesar

Bedahkasus-com, Deli Serdang – Puluhan bangunan tipe Rumah Toko (Ruko) di sepanjang jalan besar di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dibangun menjulang tinggi tanpa adanya terpampang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Amatan wartawan dilokasi, bangunan telah dikerjakan dan telah rampung dikerjakan diperkirakan 60 persen. Namun, diseputaran bangunan tidak terdapat pemberitahuan izin bangunan sebagaimana aturan lazimnya taat aturan administrasi.

Warga di lokasi mengatakan tidak mengenal pemilik atau pengembang. Warga taunya di desa mereka ada pembangunan

” Tidak tau siapa punya, taunya kita pinggir jalan ini dipagari seng. Tak lama kemudian ada bangunan berjejer seperti terlihat sekarang ” ujar warga, Rabu (16/09/2026).

Kru media ini telah berupaya masuk ke areal lokasi bangunan, namun belum berhasil bertemu dengan pemilik atau pengembang.

Diduga kuat, praktik ini berlangsung, disinyalir masih adanya oknum pengembang yang diduga sengaja mengelabui pemerintah guna menghindari biaya pengurusan PBG.

PBG (pengganti IMB) merupakan jaminan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan zonasi resmi pemerintah. Tidak hanya itu, tidak adanya izin bangunan juga berpotensi merusak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hal lainnya yang lebih mendasar, tidak adanya peran pemerintah atas pembangunan dalam skala yang besar dapat berdampak terhadap keberlangsungan masyarakat sekitar seperti resapan air yang terganggu akibat bangunan gedung.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Catat! Pengembang terancam Sanksi Hukum dan Administratif Jika Mengabaikan Aturan Pemerintah

Dalam kasus pengembang membangun tanpa izin, Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara proyek, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan secara paksa.

Tidak hanya itu, pemilik properti juga terancam denda administratif hingga 10℅ dari nilai bangunan. Jika bangunan terlanjur dibongkar, seluruh modal material dan jasa konstruksi otomatis hilang.

Properti tanpa PBG dinilai cacat secara hukum. Hal ini membuat properti terkendala jika properti diperjualbelikan kembali atau dijadikan agunan pinjaman di bank.

Menariknya, tanpa PBG, ibarat sayur tanpa bumbu. Tidak adanya izin PBG juga berpotensi gagal menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun meningkatkan status tanah (misalnya dari SHGB ke SHM pada beberapa kasus perumahan.

Untuk diketahui, dilansir dari informasi resmi Pemkab Deli Serdang, pendapatan harian Pemkab Deli Serdang dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercatat sebesar Rp42.546.398 pada pertengahan September 2026.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sunggal Guntur mengatakan akan mengecek keberadaan bangunan tersebut.

” Siap bapak terimakasih infonya akan saya kirim trantib cek” ujarnya singkat.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ?

9 September 2026 - 11:59 WIB

Trending di HUKUM