Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat Tambang Bitcoin Diduga Sedot Listrik PLN di Medan, Kabid Humas Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H Polda Sumut Kerahkan 11.276 Personel dan 164 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Toba 2026

Pemerintah

Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik

badge-check


					Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh isu permohonan mobil dinas yang dikaitkan dengan seorang mantan Bupati Samosir.

Informasi yang beredar luas tersebut langsung memantik perhatian dan kritik tajam dari masyarakat, Kamis (22/1/26).

Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen permohonan yang diduga diajukan oleh mantan kepala daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Dalam dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut meminta agar kendaraan dinas yang pernah digunakannya selama menjabat dapat dialihkan atau tetap dikuasai setelah masa jabatannya berakhir.

Meski kebenaran dokumen tersebut belum diumumkan secara resmi secara luas, publik menilai permohonan itu secara etika patut dipertanyakan.

Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan jabatan, bukan kepentingan pribadi.

Sejumlah warganet dan elemen masyarakat menyoroti waktu pengajuan permohonan yang disebut-sebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta bertentangan dengan semangat pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Fasilitas negara bukan hak pribadi, apalagi setelah tidak lagi menjabat.

Ini soal etika dan tanggung jawab moral seorang mantan pejabat,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Sekda Samosir melalui Bagian Umum Pemkab Samosir, Elman Silalahi, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu di ruangannya perihal surat tersebut membenarkan bahwa dokumen permohonan itu memang ada dan telah diterima oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut atau sikap Pemkab Samosir atas permohonan tersebut.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Viralnya isu ini menjadi cerminan tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan dan pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keteladanan pejabat, termasuk setelah tidak lagi menjabat, dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPSU Mulya Koto Apresiasi Respons Cepat Satpol PP dan Dinsos Kota Medan Amankan ODGJ

11 Maret 2026 - 17:47 WIB

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM dan Kebersamaan Warga

2 Maret 2026 - 11:39 WIB

Samosir Ukir Prestasi Nasional, Satu-Satunya Daerah di Sumut Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

HUT ke-22 Samosir Siap Digelar Meriah, Musisi Nasional dan Lokal Turut Ambil Bagian

25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Apresiasi Medan Urban Runway, Airin Rico Waas: Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan

25 Februari 2026 - 11:04 WIB

Trending di Pemerintah