Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat Kepedulian Pemerintah dan Solidaritas Netizen, Doa Ibu Janda Lansia di Nias Selatan Akhirnya Terkabul Dr.Harli Siregar : “Kita Harus Mampu Menciptakan Birokrasi Yang Bebas Dari Korupsi Guna Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Cepat, Dan Berkeadilan Brimob Sumut Turun Langsung Bangun Hunian Tetap, Warga Desa Napa Mulai Bangkit Brimob Sumut Hadir Sejak Pencarian hingga Pemulihan Warga di Tapanuli Tengah Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Pemerintah

Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik

badge-check


					Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh isu permohonan mobil dinas yang dikaitkan dengan seorang mantan Bupati Samosir.

Informasi yang beredar luas tersebut langsung memantik perhatian dan kritik tajam dari masyarakat, Kamis (22/1/26).

Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen permohonan yang diduga diajukan oleh mantan kepala daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Dalam dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut meminta agar kendaraan dinas yang pernah digunakannya selama menjabat dapat dialihkan atau tetap dikuasai setelah masa jabatannya berakhir.

Meski kebenaran dokumen tersebut belum diumumkan secara resmi secara luas, publik menilai permohonan itu secara etika patut dipertanyakan.

Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan jabatan, bukan kepentingan pribadi.

Sejumlah warganet dan elemen masyarakat menyoroti waktu pengajuan permohonan yang disebut-sebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta bertentangan dengan semangat pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Fasilitas negara bukan hak pribadi, apalagi setelah tidak lagi menjabat.

Ini soal etika dan tanggung jawab moral seorang mantan pejabat,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Sekda Samosir melalui Bagian Umum Pemkab Samosir, Elman Silalahi, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu di ruangannya perihal surat tersebut membenarkan bahwa dokumen permohonan itu memang ada dan telah diterima oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut atau sikap Pemkab Samosir atas permohonan tersebut.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Viralnya isu ini menjadi cerminan tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan dan pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keteladanan pejabat, termasuk setelah tidak lagi menjabat, dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Nias Selatan Lantik Camat Amandraya Sara’atulo Laia dan Puluhan Pejabat Lainnya

27 Januari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Nias Selatan Lantik 7 Pejabat Eselon II, Waozaro Hulu Pimpin BKPSDM dan Kasiaro Ndruru Jabat Kadis PUTR

24 Januari 2026 - 09:56 WIB

Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati

22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Satukan Langkah, Legislasi Daerah 2026 Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan

21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Dibalik Tugas Negara, Sekwan dan DPRD Samosir Hadir dengan Nurani Kemanusiaan

21 Januari 2026 - 18:19 WIB

Trending di Pemerintah