Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Tim Unit Reskrim Polsek Tembung Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Sepedamotor di Jalan Satria Polda Sumut Diminta Untuk Menindak Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Ular Perbatasan Wilayah Deli Serdang – Sergai Kapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu, Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi Pelayanan Publik Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Bid Dokkes Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi di SLB Karya Murni Polda Sumut Ungkap Strategi Tindak Lanjut P4GN: Dari Grebek Sarang Narkoba hingga TPPU Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kriminal

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

badge-check


					Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus  dua tersangka pelaku penadah (penggelapan) sepeda motor inisial SMN dan SIH warga Jalan Sagu 12 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban AAP,  warga Huta IV Desa Sukorejo Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya SH.MH
Mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto SE. S,i.K,. MH,.M,i.K

Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka SMN dan SIH, dilakukan pada Minggu (18/5). Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku penadah memosting sepeda motor hasil curian  melalui Market Place, kemudian personil bersama dengan korban melakukan Under Cover Buy dan ditemukan di lapangan yakni di Jalan Cengkeh no. 24 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Bahwa sepeda motor yg dijualkan oleh penadah Afdi sesuai dengan identitas unit sepeda motor milik korban, selanjutnya tim mengamankan pelaku penadah dan memboyong pelaku penadah serta barang bukti, kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan Tindak Pidana penadah terhadap 1 (satu) unit R2 HONDA CBR 150R dengan plat kendaraan B 4243 FFU Tahun 2016, Warna  Merah Hitam.

Pelaku menerima gadaian sepeda motor dari pelaku tipu gelap inisial SG (DPO)   pada hari senin tanggal 19 mei 2025 di jalan cengkeh Raya no 24 a, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan pada hari selasa 03 juni 2025 SMN terakhir kali mengingatkan pelaku SG untuk menebus sepeda motor yang digadaikan oleh SG namun tidak di tepati sesuai janji, lalu SMN menjualkan sepeda motor tersebut melalui market Place.

“Kami sudah menyita 23 kendaraan bermotor berbagai merek sebagai barang bukti,” katanya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHPidana Dan atau Psl 372 KUHpidana dan atau 480 Ke. 1e.2e KUHPidana Ancaman Hukumannya Paling Lama empat tahun penjara.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Unit Reskrim Polsek Tembung Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Sepedamotor di Jalan Satria

12 Juni 2025 - 14:17 WIB

Tersangka Pelaku Pencurian Uang Teman Satu Kos Nginap di Polsek Medan Tuntungan

12 Juni 2025 - 05:19 WIB

Pemberantasan Premanisme oleh Polda Sumut Dinilai Efektif, Akademisi: Masyarakat Merasa Lebih Nyaman

9 Juni 2025 - 03:16 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika Kembali Marak Pasca Dirazia Polisi di Terbul Entertainment

4 Juni 2025 - 09:23 WIB

Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Trending di Kriminal