Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sabu 20,35 Gram Terbongkar di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita Polri Hadirkan Kepedulian, Berikan Trauma Healing bagi Pengungsi Gempa di Maumere

Kepolisian

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

badge-check


					Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta — Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain mengenai administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pihak termohon merupakan bagian dari tanggapan terhadap dalil dalam permohonan praperadilan. Seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji di persidangan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” katanya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen Veris.

Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak termohon selanjutnya akan menyampaikan alat bukti surat dan dokumen pendukung dalam agenda persidangan.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Pada agenda berikutnya, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan dan memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan.

Brigjen Veris menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang sedang berjalan. Argumentasi hukum akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabu 20,35 Gram Terbongkar di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Polisi

21 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun

21 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri

21 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit

21 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

21 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Trending di Kepolisian