Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kepolisian

Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis

badge-check


					Sempat  warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku, berikut kronologis Perbesar

Bedahkasus.com, Nias – Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengatakan bahwa pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12:50 Wib, di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Kapolres Nias “Agung” menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.20 Wib, di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik warga inisial “LW”.

Kapolres Nias meyakinkan bahwa saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini 22/12/2025. Tegas Kapolres atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar 300 meter dari tempat jasad ditemukan.

“Agung membeberkan bahwa untuk Motifnya, pelaku merasa cemburu karena pernah melihat korban berselingkuh dengan 1str1 pelaku. Sehingga pel4ku merasa cemburu dan emosi, tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban.

tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.

Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Ucap Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

10 Juli 2026 - 10:31 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

10 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

10 Juli 2026 - 10:19 WIB

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

10 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

10 Juli 2026 - 10:09 WIB

Trending di Kepolisian