Bedahkasus.com, Nias – Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengatakan bahwa pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12:50 Wib, di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias “Agung” menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.20 Wib, di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik warga inisial “LW”.
Kapolres Nias meyakinkan bahwa saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini 22/12/2025. Tegas Kapolres atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar 300 meter dari tempat jasad ditemukan.
“Agung membeberkan bahwa untuk Motifnya, pelaku merasa cemburu karena pernah melihat korban berselingkuh dengan 1str1 pelaku. Sehingga pel4ku merasa cemburu dan emosi, tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban.
tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Ucap Kapolres











