Bedahkasus.com, Samosir- Sebuah unit usaha penggergajian kayu atau somel yang berlokasi di, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diduga beroperasi tanpa mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait,” Selasa (5/8/2025).
Somel tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya,ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut dari warga sekitar, tidak ada yang dapat memastikan identitas pemilik usaha tersebut.
Aktivitas pengolahan kayu tampak berjalan seperti biasa, meski legalitas usahanya dipertanyakan.
Sebagai informasi, “somel” dalam konteks pengolahan kayu merujuk pada tempat atau unit usaha penggergajian kayu, baik skala kecil maupun besar, yang mengubah kayu gelondongan menjadi kayu olahan seperti papan atau balok.
Somel juga bisa merujuk pada mesin atau peralatan yang digunakan dalam proses penggergajian tersebut.
Keberadaan somel tanpa izin tentu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum, dampak terhadap lingkungan, serta keamanan bagi masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengolahan kayu di wilayah Samosir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait.
(Tim).











