Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas Warga Tambun Selatan Apresiasi Samsat Cikarang, Proses Lancar dan Petugas Membantu Pelayanan SIM Daan Mogot Dinilai Mudah dan Sangat Membantu Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Kepolisian

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus Perbesar

Bedahkasus.com, Batu bara -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat

22 Mei 2026 - 18:42 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

22 Mei 2026 - 18:25 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

22 Mei 2026 - 18:20 WIB

Warga Tambun Selatan Apresiasi Samsat Cikarang, Proses Lancar dan Petugas Membantu

22 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Trending di Kepolisian