Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pasca Disorot Publik, Praktik Perjudian di Seribu Dolok Diduga Kian Marak, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Pegadaian Motorcycle Club Gelar Sunmori Medan–Sibolangit, Sambut HUT ke-125 Pegadaian Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi: Kasus Pengeroyokan di Nias Selatan Sudah Naik Sidik dan Berjalan Profesional Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah Kecamatan Biru Biru

Kepolisian

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus Perbesar

Bedahkasus.com, Batu bara -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan

1 April 2026 - 14:33 WIB

Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi: Kasus Pengeroyokan di Nias Selatan Sudah Naik Sidik dan Berjalan Profesional

31 Maret 2026 - 12:59 WIB

Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah Kecamatan Biru Biru

30 Maret 2026 - 19:14 WIB

Tali Kasih dan Pemberian Berupa Peti Jenazah Dari Kasat Binmas Polres Nias Selatan

30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif

26 Maret 2026 - 11:18 WIB

Trending di Kepolisian