Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

Kepolisian

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

badge-check

Bedahkasus.com, Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan petugas di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya. Pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp 100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, menambahkan

“Bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).” Jelas Kasi Humas.

Dalam setiap penegakan hukum ini, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen di wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” Tutupnya.

(Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

8 Juli 2026 - 22:58 WIB

Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

8 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

8 Juli 2026 - 22:52 WIB

100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet

8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Kepolisian