Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli/Siskamling Perkuat Sinergi TNI, Polri dan Warga Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan Polri Tancap Gas Reformasi Pendidikan: Kurikulum Berbasis HAM, AI, dan Big Data Siap Berlaku 2027 Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

Kepolisian

Sat Reskrim Polres Sergai Respon Informasi Masyarakat, Tindak Lanjuti Cek Lokasi Galian C Ilegal di Pegajahan

badge-check


					Sat Reskrim Polres Sergai Respon Informasi Masyarakat, Tindak Lanjuti Cek Lokasi Galian C Ilegal di Pegajahan Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun IV, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa (23/6/2026) sore.

Pengecekan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Ipda Feris T.F. Harefa, S.H., bersama personel Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Menerangkan pengecekan ke lapangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan tersebut.

“Benar, personel unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Pada saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tanah sudah tidak berlangsung dan alat berat yang dilaporkan warga sebelumnya juga sudah tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi awal di lapangan, lahan yang dikerjakan tersebut diperkirakan seluas 28 rante,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan imbauan keras kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ke depan, Polres Sergai akan memperkuat koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai untuk tindakan penertiban lebih lanjut.

“Langkah terdekat kami adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai selaku penegak Perda untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Namun, jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas,” pungkas Kasi Humas.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan

7 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polri Tancap Gas Reformasi Pendidikan: Kurikulum Berbasis HAM, AI, dan Big Data Siap Berlaku 2027

7 Juli 2026 - 13:18 WIB

Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing

7 Juli 2026 - 13:14 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 13:11 WIB

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

7 Juli 2026 - 13:07 WIB

Trending di Kepolisian