Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Sat Reskrim Polres Sergai Respon Informasi Masyarakat, Tindak Lanjuti Cek Lokasi Galian C Ilegal di Pegajahan

badge-check


					Sat Reskrim Polres Sergai Respon Informasi Masyarakat, Tindak Lanjuti Cek Lokasi Galian C Ilegal di Pegajahan Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun IV, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa (23/6/2026) sore.

Pengecekan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Ipda Feris T.F. Harefa, S.H., bersama personel Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Menerangkan pengecekan ke lapangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan tersebut.

“Benar, personel unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Pada saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tanah sudah tidak berlangsung dan alat berat yang dilaporkan warga sebelumnya juga sudah tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi awal di lapangan, lahan yang dikerjakan tersebut diperkirakan seluas 28 rante,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan imbauan keras kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ke depan, Polres Sergai akan memperkuat koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai untuk tindakan penertiban lebih lanjut.

“Langkah terdekat kami adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai selaku penegak Perda untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Namun, jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas,” pungkas Kasi Humas.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian