Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra PJU Polres Sergai ‘Ngopi Bareng’ bersama WMHPSB, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026 Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah dan Minggu Kasih, Bagikan Sembako hingga Makanan Gratis Babinsa Koramil 02/Matraman dan Tiga Pilar Gelar Patroli Malam

Kepolisian

Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai

badge-check


					Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Permasalahan pelapor anggota Polri an.Sandran Ginting yang dikeroyok oleh adik kandungnya sendiri tapi sandran sebagai korban di kasus pengeroyokan juga melaporkan ibu kandungnya sendiri yang sedang stroke dengan kasus yang lain (muncul isu anggota Polri sebagai malin kundang yang dianggap dari pihak keluarga tidak ada hati melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan LP penggelapan)

Dalam prosesnya penanganan LP Pengeroyokan telah ditetapkan tsk adik kandungnya sendiri bersama keluarganya, saat dipanggil sebagai TSK kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan namun proses hukum tetap berjalan

Isu yang beredar di pihak sandran melalui pengacaranya dianggap tangkap lepas, padahal Tidak ada yang ditangkap dan tidak ada yang ditahan karena penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap terduga TSK yang kooperatif dipanggil oleh penyidik dan hasil gelar perkara tidak perlu dilakukan penahanan., terang Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

“Perlu kami luruskan bahwa Istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP, serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan.”tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku Hubungan dengan korban pun masih adik kandung langsung dari pelapor/korban.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur.” terang kasat Reskrim.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

8 Juni 2026 - 18:09 WIB

PJU Polres Sergai ‘Ngopi Bareng’ bersama WMHPSB, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan

8 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026

8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Ribuan Butir Diamankan

8 Juni 2026 - 10:02 WIB

Trending di Kepolisian