Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Razia Besar Besaran BNNK Tebing Tinggi Jaring 5 Orang Positif Narkoba di Kos Kosan Deblod Sundoro Mabes Polri Wajib Tau Ini, Judi Togel Marak di Humbang Hasundutan Seret Nama Kapolres AKBP Adi Nugroho KEJATI SUMATERA UTARA RAIH PENGHARGAAN KATEGORI KEJAKSAAN TINGGI TYPE-A BERPRESTASI Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia Menyimpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Kepolisian

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Pon

badge-check

Bedahkasus.com, Sergei –  Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon, Kec. Sei Bamban.

Kedua pelaku yang diamankan yakni VP alias P (30) dan MUH alias S (26). Keduanya merupakan warga setempat.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H, memaparkan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Dari pelaku VP, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan bervariasi Rp. 50rb – Rp. 70rb per gramnya. Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS (20) di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas Kasat Res Narkoba.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Mengkonfirmasi Giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut sebagai komitmen untuk membersihkan Narkotika di Wilayah Serdang bedagai.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas, Jumat (22/5/2026).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.” Pungkasnya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

26 Mei 2026 - 12:00 WIB

Menyimpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

26 Mei 2026 - 11:52 WIB

GERAK CEPAT SATLANTAS POLRES SERGAI TANGANI LAKA MAUT DI PERBAUNGAN

26 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, 15 Tersangka Kini Terancam 12 Tahun Penjara

26 Mei 2026 - 08:13 WIB

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkotika

26 Mei 2026 - 08:10 WIB

Trending di Kepolisian