Bedahkasus.com, Medan – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oganisasi Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Dinatal Lumban Tobing SH menyesalkan tindakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan yang mendikte kerja jurnalis serta diduga melakukan ancaman UU ITE terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya beberapa waktu yang lalu.
Dinatal Lumban Tobing SH menandaskan, bahwa wartawan dalam bekerja sudah jelas payung hukumnya dengan berlandaskan UU Pers No.40 Tahun 1999. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh sekaliber Kabid Humas di Polda Sumatera Utara adalah suatu ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan masih perlu belajar lagi pemahaman tentang pers.
” Bagaimana mungkin, wartawan yang mengkonfirmasi lantas dilarang hasil wawancara tersebut untuk disiarkan oleh wartawan. Ada pula bahasa ancaman UU ITE, menurut kami ini kali pertama terjadi di Sumatera Utara ada Humas Polda yang kurang mengerti kerja – kerja pers ” ujar Dinatal Lumban Tobing, Minggu (19/10/2025).
Dalam hal ini, Dinatal Lumban Tobing mendesak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar tidak tinggal diam mengenai peristiwa ini.
” Ini merupakan catatan buruk di Kepolisian, jika saja Kapolda Sumut tidak mengambil tindakan terhadap hal ini, dikhawatirkan akan ada lagi terjadi benturan antara Humas dengan wartawan yang akan bekerja untuk memperoleh informasi ” tegas Dinatal Lumban Tobing.
Tambah Dinatal, bahwa Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan masih tergolong baru menjabat, namun sudah gencar terdengar isu – isu di tempat – tempat mangkal wartawan bahwa Kabid Humas kurang humanis dalam menjawab konfirmasi wartawan.
” Kita minta Kapolda Sumut memberi atensi dan tidak tertutup kemungkinan peristiwa ini akan di laporkan ke Propam untuk di periksa itu Kabid Humas, kita akan monitor ini, jika tidak ada tindakan kita siap turunkan aksi massa ” kata Dinatal.
Dalam kesempatan yang sama, Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa Oganisasi Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia hadir untuk seluruh persoalan yang dialami jurnalis dilapangan.
” Organisasi kita ini ada untuk setiap insan pers yang terzolimi. Satu tersakiti, semua kita ikut merasakannya. Mari semua insan pers dimanapun berada, sama – sama kita kawal peristiwa ini agar ada efek jera dan tidak terulang kembali ” kata dia.
Saat awak media mempertanyakan perihal pemberitaan yang beredar kepada Kabid Humas Poldasu mengatakan, Baca saja beritanya lae jelas ga, wajarkan kalau saya tanya sudah UKW atau belum? saya kasi tau, kalau merekam tanpa ijin bisa kena ancaman pidana, itu tercantum di UU ITE psl 27,28.
Dia merekam pembicaraan tidak ijin, dalam rangka klarifikasi,”bebernya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan melarang wartawan untuk memuat hasil wawancaranya. Tidak hanya itu, Kombes Ferry Walintukan juga mendikte kerja jurnalistik dengan sejumlah pertanyaan tentang dimana organisasi wartawan tergabung, serta sudahkah memiliki sertifikat kompetensi. Tindakan dari Kabid Humas Polda Sumut tersebut dianggap mengkerdilkan profesi jurnalis.
Dibawah Komando Kombes Pol Ferry Walintukan Bentuk Sistem Wartawan Patuh Untuk Menerbitkan Berita Semaunya Humas
Sejak Kombes Ferry Walintukan menjabat sebagai Kabid Humas di Polda Sumatera Utara yang dilantik pada (24/3/2025) lalu. Yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pio Divhumas Polri.
Sejak menjadi Kabid Humas Polda Sumut, Ferry menerapkan sejumlah aturan. Dibawah komandonya dikehumasan ia mengotak kotakkan wartawan dengan memilah milah asal media wartawan.
(Red/TIM).












