Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Puluhan Dosen dan pegawai Universitas Darma Agung Medan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Rektorat, Jl. Dr. TD Pardede Medan

badge-check


					Puluhan Dosen dan pegawai Universitas Darma Agung  Medan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Rektorat, Jl. Dr. TD Pardede Medan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Puluhan Dosen dan pegawai Universitas Darma Agung  Medan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Rektorat, Jl. Dr. TD Pardede Medan,” Kamis(6/11/2025).

Aksi dimulai pukul 08.00 WIB setelah apel dan ibadah rutin yang biasa dilakukan sivitas akademika kampus tersebut. Pantauan wartawan puluhan peserta aksi yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan UDA menyuarakan penolakan terhadap Surat Panggilan Rekonsiliasi No. 428/YPDA/R/X/2025 yang diduga dikeluarkan pihak Yayasan UDA versi HNK pada 31 Oktober 2025.

Para dosen dan pegawai membawa poster berukuran besar berisikan tanda tangan para dosen dan pegawai UDA dengan materi penolakan rekonsiliasi sepihak diduga dilakukan yayasan versi HNK.

Dalam orasinya, dosen Rameyanti Tampubolon menegaskan bahwa surat rekonsiliasi sepihak dari yayasan itu dinilai tidak sah dan bertentangan dengan struktur kepegawaian yang masih berlaku. “Kami menolak surat panggilan itu karena status kami masih sah berdasarkan AHU 2022 dan masa berlaku sampai tahun 2027,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pegawai UDA, Edwin Tinambunan menilai langkah yayasan versi HNK sebagai bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. “Kami keberatan dengan ancaman sanksi administratif. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk memberhentikan kami,” katanya.

Wakil Rektor I UDA Besti Rohana Simbolon SSos MSi, yang hadir mewakili rektorat, turut memberikan orasi menegaskan bahwa persoalan dualisme di tubuh UDA masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan final. Jadi tidak dibenarkan siapapun mengeluarkan kebijakan sepihak.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak Kemendiktisaintek dapat memperhatikan kami dosen dan pegawai AHU 2022 yang selalu menyampaikan fenomena yang terjadi, tetapi tidak ditanggapi sampai saat ini. Namun, kami berharap semua pihak tidak mengambil langkah sepihak yang bisa memperkeruh suasana akademik,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, para dosen dan pegawai juga menolak surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang dinilai dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fakta dualisme kepemimpinan di UDA. Surat penolakan tersebut disampaikan ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Alasan penolakkan tersebut karena surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdikti Saintek RI No. 5674/B3/2025 itu diterbitkan tanpa memperhatikan sengketa hukum yang sedang terjadi. Dimana legalitas atas perubahan data dan anggaran dasar yayasan tersebut sedang diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, para dosen dan pegawai berharap agar LLDikti Wilayah I Sumut tidak menindaklanjuti isi surat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan meminta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meninjau kembali dan mencabut surat No. 5674/B3/2025.
Aksi berjalan tertib dan diakhiri dengan doa bersama. Para peserta berharap pihak yayasan membuka ruang dialog yang sehat dengan difasilitasi Kemendikti Saintek melalui LLDikti I dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menanggapi aksi demo dosen dan pegawai UDA tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, Ph.D yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya terus memantau aktivitas dan peristiwa yang terjadi di UDA.

“Semua kita pantau, namun sampai hari ini posisi kami menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA. Memang benar ada surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi, “ ungkap Prof Saiful Matondang.

Dia mengatakan,, LLDikti akan memanggil pimpinan universitas untuk klarifikasi terkait aksi demo dosen dan pegawai tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM