Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Bakti Kesehatan Teritorial di Kayu Putih Patroli Malam Babinsa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

Kepolisian

Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba

badge-check

Bedahkasus.com, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria *H (42)* sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu & ekstasi, di jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat,

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu & ekstasi di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap *H (42)* pria asal Marindal kabupaten Deli Serdang, di jalan di jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Minggu (28/6/26) pukul 21.10 wib.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan dengan berat 195 gr, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 300 butir berat brutto 150,7 gr, 1 unit hp merk vivo warna biru, 3 buah amplop warna putih, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff nopol BK 51 BOS,

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., ” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres AKBP Mirzal Maulana.,

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

3 Juli 2026 - 18:31 WIB

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

3 Juli 2026 - 18:27 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

3 Juli 2026 - 18:10 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan

3 Juli 2026 - 18:06 WIB

Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban

3 Juli 2026 - 18:03 WIB

Trending di Kepolisian