Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Sergai Bentuk Tim Khusus Antisipasi Tambang Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Laksanakan Patroli Malam dan Pengecekan Lokasi LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan Melalui Program Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa Kesembuhan

HUKUM

Polres Tapanuli Utara Akhirnya Tetapkan SS Dalam SP2HP Diduga Oknum Kepsek Jadi Tersangka Dalam Perkara Percabulan Anak Dibawah Umur

badge-check

 

Bedahkasus.com, Tapanuli Utara“Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka” Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.
Kuasa Hukum Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel. Selain itu menurut Daniel, Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan dapat dilakukan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sudah cukup sebagaimana yg diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan

2 November 2025 - 08:42 WIB

Sinergitas TNI-POLRI dan Basarnas Sukses Temukan Jenazah Nelayan Hilang di Perairan Desa Sentang, Teluk Mengkudu

31 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Sarankan Korban Penganiayaan Lapor Propam Usai Melapor di Polsek Muara Batang Gadis Tak Diproses

29 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Bid Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

29 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Kepolisian Dituding “Takut” Terhadap Bandar Togel AJ, AKP Budiman Simanjuntak : Kita Tindak !

29 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Trending di HUKUM