Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

HUKUM

Polres Sergai Kepung Galian C Ilegal, Spanduk Larangan Dipasang dan Patroli Sungai Ular Diperketat

badge-check

Bedahkasus.com, Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) Kepung Galian C Ilegal, spanduk larangan dipasang dan Patroli Sungai Ular diperketat menjadi langkah tegas kepolisian untuk menutup ruang gerak aktivitas tambang liar di bantaran Sungai Ular, Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Aksi ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik galian C ilegal tidak lagi ditoleransi karena dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan galian C di sepanjang aliran sungai. Spanduk peringatan dipasang di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga area yang diduga kerap dijadikan lokasi penggalian. Titik-titik tersebut dipilih untuk memastikan pesan larangan terlihat jelas dan tidak bisa diabaikan oleh pihak mana pun.

Kegiatan ini tidak dilakukan sendiri oleh kepolisian. Polres Sergai menggandeng pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai, kepala desa, serta unsur terkait lainnya. Sinergi lintas instansi ini menunjukkan bahwa penertiban Galian C ilegal bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan kawasan sungai dari kerusakan yang berpotensi memicu banjir bandang dan longsor.
Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan hanya formalitas, melainkan peringatan terbuka bagi siapa pun yang masih nekat melakukan aktivitas tambang ilegal. Dalam kesempatan itu, himbauan langsung juga disampaikan kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan masyarakat sekitar agar bersatu menolak segala bentuk kegiatan Galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular.

Ia menekankan bahwa kerusakan bantaran sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam permukiman warga. Jika dibiarkan, aktivitas pengerukan liar dapat memicu bencana yang merugikan masyarakat luas. Karena itu, peran aktif warga untuk melapor dan menolak praktik ilegal sangat dibutuhkan.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menjelaskan kepada pers bahwa langkah ini merupakan respon atas informasi masyarakat terkait maraknya dugaan tambang Galian C ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, kepolisian tidak akan menutup mata terhadap laporan warga dan memastikan setiap informasi ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.
Selain pemasangan spanduk, Polres Sergai akan merutinkan patroli di area rawan Galian C.

Pendekatan preventif dan pengawasan berkelanjutan akan diperkuat dengan koordinasi bersama Pemkab Sergai dan Satpol PP untuk mendorong upaya penegakan hukum. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Balai Wilayah Sungai untuk pengawasan berkala pasca pemasangan spanduk larangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, S.H., Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, S.H., M.H., personel Sat Intelkam, personel TNI, personel BWS, serta unsur LSM dan wartawan.

Langkah tegas ini menjadi peringatan terbuka bahwa bantaran Sungai Ular bukan wilayah bebas eksploitasi. Kepolisian memastikan pengawasan diperketat, dan siapa pun yang melanggar akan berhadapan langsung dengan proses hukum. Galian C ilegal kini masuk radar utama penindakan.

( Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM