Bedahkasus.com, Serdang Bedagai — Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Satres Narkoba, Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, di Lapangan Apel Markas Komando Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik.
Barang bukti ganja tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31). W diketahui merupakan warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, sedangkan S merupakan warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler merek Oppo serta satu unit sepeda motor Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan. Sementara sisa 13.892 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, terkait rencana transaksi ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan intensif dan membagi tim patroli di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sepeda motor Vario merah yang melintas sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar yang dibawa kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A. Keduanya juga mengaku menjalankan peredaran ganja atas perintah pihak lain berinisial E, dengan imbalan upah Rp100.000 per kilogram setiap kali penjemputan. Motif perbuatan mereka diakui karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, BNNK Serdang Bedagai, Bid Labfor Polda Sumatera Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta penasihat hukum tersangka.
Wakapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
(Gayus HTB).











