Bedahkasus.com, Deli Serdang – Maraknya aktivitas perjudian yang diduga beroperasi secara bebas di wilayah hukum (Wilkum) Polres Binjai dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi juga disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian ditemukan beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Pasar VII, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” Rabu (11/07/2026).
Tempat tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi permainan judi dengan berbagai jenis permainan, di antaranya meja ikan-ikan dan sejumlah permainan lainnya.
Dari pantauan di sekitar lokasi, aktivitas perjudian itu tampak berlangsung cukup ramai.
Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir padat di sekitar area, yang diduga merupakan milik para pengunjung yang datang untuk bermain.
Aktivitas di dalam bangunan juga terlihat dari luar. Para pemain diduga menikmati permainan di dalam ruangan berpendingin udara, sementara pintu masuk lokasi tersebut dilapisi kaca sehingga aktivitas di dalam hanya tampak samar dari luar.
Selanjutnya, selain lokasi tersebut juga disebut memiliki sistem penjagaan yang cukup ketat, sehingga tidak semua orang dapat dengan mudah keluar masuk ke dalam area tersebut.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Seorang warga yang ditemui wartawan di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian di tempat itu disebut-sebut beroperasi selama 24 jam tanpa mengenal waktu.
“Tempat itu buka terus, siang malam ada saja yang datang. Sejauh ini masih aman-aman saja beroperasi,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menilai keberadaan lokasi perjudian tersebut dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Selain berpotensi memicu tindak kriminal, praktik perjudian juga dinilai memiliki dampak sosial yang serius, baik dari segi moral masyarakat maupun keharmonisan rumah tangga.
Pemerintah pusat sendiri selama ini terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik perjudian karena dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Ironisnya, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian ini justru disebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan lintas utama.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi tersebut disebut tidak jauh dari rumah ibadah dan padat penduduk bahkan berada relatif dekat dengan wilayah kerja Polsek Binjai, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengawasan aparat terhadap aktivitas tersebut.
Secara prinsip, institusi kepolisian telah menyatakan perang terhadap berbagai bentuk perjudian.
Namun kondisi di lapangan menimbulkan kesan sebaliknya karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terlihat bebas beroperasi.
Awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Binjai AKP Asiyah, S.Pd, terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai beserta jajaran, dapat segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang dinilai meresahkan tersebut.
Langkah tegas dinilai penting dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi meningkatnya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kapolres Binjai terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut beroperasi di kawasan tersebut.
(Red/Tim).











