Bedahkasus.com,Sergai – Aksi pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sergai meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian meteran air yang merugikan pemerintah dan masyarakat hingga puluhan juta rupiah.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni Muhammad Salim alias Mamat (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan Ramadani alias Belok (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Keduanya diketahui tidak bekerja.
Penangkapan dilakukan Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan meteran air di sejumlah lokasi. Salah satu kasus terjadi pada Kamis (3/7/2026), ketika sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR raib dari kawasan Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Tak berhenti di situ. Pada Senin (20/7/2026), kembali ditemukan kehilangan dalam jumlah jauh lebih besar. Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo dilaporkan hilang. Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Jika digabung, sedikitnya 122 unit meteran air diduga telah dicuri dengan nilai kerugian mencapai Rp48,8 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil dibekuk dini hari di Desa Pon.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Mereka menyebut adanya dua rekan lain berinisial Juan (J) dan Pandi (P) yang diduga ikut terlibat.
Hasil curian tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
Ia menyebut keduanya kini telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua terduga pelaku lainnya, Juan dan Pandi, sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian yang diduga telah dijual kepada penampung barang bekas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pencurian fasilitas jaringan air bukan sekadar merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri alur penjualan barang hasil curian tersebut.
Gayus HTB.










