Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Polda Sumut Masih Setengah Hati Menegakkan Aturan Hukum Perihal Tambang Galian C Ilegal, Ini Buktinya !

badge-check


					Polda Sumut Masih Setengah Hati Menegakkan Aturan Hukum Perihal Tambang Galian C Ilegal, Ini Buktinya ! Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Setelah pejabat PTPN 1 Regional 1 pergoki aktivitas galian C ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sidodadi Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (19/07) kemarin, kini diundang kembali untuk melihat lahan milik PTPN di Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara (Sumut) yang sudah beralih fungsi.

Masuk kelokasi ini tidaklah sulit, melalui Jalan Rambutan, tepat di persimpangan jalan belok ke kanan, disana sudah ditemui alat berat skavator tengah bekerja mengkeruk tanah.

Amatan wartawan di lokasi, puluhan mobil dumtruk hilir mudik mengangkut tanah yang dikeruk menggunakan alat berat skavator.

Selain merugikan bagi negara atas aktivitas tambang ilegal, juga memicu jalan menjadi cepat rusak serta menyumbang polusi udara bagi masyarakat.

Menurut penuturan seorang penjaga dilokasi ini, pemilik tambang galian C di wilayah ini bernama Junaidi. Akan tetapi, Junaidi jarang kelokasi. Ia hanya menempatkan orang kepercayaannya bernama Joko untuk mengawasi dilokasi tersebut.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pihak PTPN 1 Regional 1 sangat mengecam adanya tindakan pelanggaran hukum diareal HGU. Menurutnya oknum yang “menjarah” tanah PTPN diwilayah ini merupakan pelanggaran yang serius karena dianggap merugikan perusahaan dan negara.

“Kami sangat mengecam tindakan para oknum yang secara sengaja melakukan perusakan dan penjarahan, serta penguasaan secara ilegal atas aset milik PTPN 1 Regional 1, baik dalam bentuk peracunan tanaman, pembabatan, maupun penguasaan lahan tanpa hak. Semua ini sangat merugikan perusahaan dan negara,” tegas Ganda Wiatmaja kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Dilain sisi, Lembaga PKR Rambo Silalahi SH. MH, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak PTPN turun meninjau lokasi lahan milik PTPN tersebut. Pasalnya, lahan yang semestinya memiliki alas hak HGU, menjadi aneh jika dikelola oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi kata dia.

Dalam keterangannya, Lembaga PKR yang tengah intens menyoroti aktivitas ilegal di lahan milik PTPN ini. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara mengenai maraknya tambang ilegal yang menjarah di tanah milik BUMN tersebut.

” Pada bulan Maret 2025 kita telah melayangkan surat laporan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut tentang “penjarahan” aset milik negara diwilayah tersebut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut mengenai laporan itu ” ujar Rambo.

Tambahnya, tambang galian c di areal lahan PTPN ini bukannya berkurang sejak dilaporkan, malah bertambah ramai dan oknum – oknum tertentu berlomba – lomba mengkeruk tanah dilahan HGU dan mengesampingkan aturan yang berlaku kata dia.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan