Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD Sungai Sei Ular Diporak Porandakan Mafia Tambang Ilegal, Masyarakat Nantikan Ketegasan Bobby Nasution Bupati Samosir Beserta Tim Temui Menkes RI Bahas Penguatan Pelayanan Kesehatan Pemkab Samosir Tegaskan Kondisi Ekonomi Terus Membaik, Capaian Makro 2021–2025 Jadi Bukti Nyata Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan Terungkap !! Kapolresta Deli Serdang “Bersikukuh” Membiarkan Paktik Perjudian Beroperasi di Desa Bakaran Batu Ada Apa?

advertorial

PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD

badge-check


					PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD Perbesar

BedahKasus.com, Nias Selatan – Isu mengenai penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan, khususnya di media sosial, mendapat klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Isu tersebut menyebutkan bahwa penempatan atau penetapan lokasi kerja PPPK ditentukan secara sepihak oleh BKPSDM. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media via WhatsApp, Jumat (16/01/2026), Waozaro Hulu menjelaskan bahwa penempatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, berdasarkan pemetaan jabatan dan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penempatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan pemetaan jabatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Tidak seperti isu yang beredar bahwa penentuan penempatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh BKPSDM,” tegasnya.

Ia menambahkan, BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan PPPK secara subjektif. Seluruh proses penempatan dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

“BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Waozaro Hulu juga menegaskan keterbukaan BKPSDM terhadap masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan, BKPSDM Kabupaten Nias Selatan siap memberikan informasi dan klarifikasi,” tutupnya.

(Satulo Tafon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan

15 Januari 2026 - 09:24 WIB

Ketua LSM KPK RI Nias Selatan : Apresiasi Kinerja Pansel Terbuka Pengisian JPTP Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025

14 Januari 2026 - 08:54 WIB

Markas Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, Polisi dan Pertamina Diminta Tindak Gudang Penimbunan BBM di Pasar lX Labuhan Deli

7 Januari 2026 - 17:07 WIB

Drama Skripsi Kelar! Pengalaman Pribadiku Nemu Jasa Olah Data yang “Ramah di Kantong” tapi Hasilnya Premium

7 Januari 2026 - 17:02 WIB

Sistem Palang Parkir Otomatis Cashless Kian Meluas di Indonesia: Implementasi Multilokasi hingga Proyek Nasional

7 Januari 2026 - 17:01 WIB

Trending di advertorial