BedahKasus.com, Nias Selatan – Isu mengenai penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan, khususnya di media sosial, mendapat klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Isu tersebut menyebutkan bahwa penempatan atau penetapan lokasi kerja PPPK ditentukan secara sepihak oleh BKPSDM. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media via WhatsApp, Jumat (16/01/2026), Waozaro Hulu menjelaskan bahwa penempatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, berdasarkan pemetaan jabatan dan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penempatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan pemetaan jabatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Tidak seperti isu yang beredar bahwa penentuan penempatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh BKPSDM,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan PPPK secara subjektif. Seluruh proses penempatan dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.
“BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Waozaro Hulu juga menegaskan keterbukaan BKPSDM terhadap masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan, BKPSDM Kabupaten Nias Selatan siap memberikan informasi dan klarifikasi,” tutupnya.
(Satulo Tafon).











