Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kepolisian

Perselisihan Warga Polsek Firdaus Jembatani dengan Restorative Justice

badge-check


					Perselisihan Warga Polsek Firdaus Jembatani dengan Restorative Justice Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang Bedagai – Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).

Kasus yang melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), keduanya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan sosial.

“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.

Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada Aparat Hukum Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan.

“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.

Restorative Justice ini turut dihadiri, Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen dan Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.

(Gayus Hutabarat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif

5 November 2025 - 11:45 WIB

Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 - 10:34 WIB

5 November 2025 - 10:03 WIB

Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut : Negara Harus Selalu Hadir Lindungi Rakyat

5 November 2025 - 06:33 WIB

Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 November 2025 - 06:18 WIB

Trending di Kepolisian