Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Masyarakat Tagih Ketegasan Kapolrestabes Medan, Judi di Patumbak Tak Kunjung Ditutup Perkara Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City dan Tele KSPN Danau Toba: Satu Tersangka Baru Ditetapkan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar Polres Samosir Berduka: Sosok Penggerak Kominfo, Denri Sialoho, Tutup Usia Pelaporan Camat Simanindo ke APH Dibuka ke Publik, Anggota KTH Parna Raya Jaya Jasa: “Kami Punya Bukti Lengkap” Heboh! Camat Simanindo Dikabarkan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, masyarakat Tunggu Klarifikasi

KEJATISU

Perkara Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City dan Tele KSPN Danau Toba: Satu Tersangka Baru Ditetapkan

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali menetapkan tersangka baru yaitu sdr. ET (selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023 selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022), dimana sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2026 tim penyidik telah menahan tersangka ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK) selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022,” Medan (2/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang cukup, perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat

29 Januari 2026 - 14:49 WIB

Dr.Harli Siregar : “Kita Harus Mampu Menciptakan Birokrasi Yang Bebas Dari Korupsi Guna Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Cepat, Dan Berkeadilan

29 Januari 2026 - 11:24 WIB

Forwaka Sumut Silaturahmi ke Kejatisu, Perkuat Sinergi dengan Kasi Penkum Rizaldi

26 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kejati Sumut Rilis Capaian Kinerja 2025: Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp 435 Miliar

29 Desember 2025 - 17:06 WIB

Didukung Penuh Kejati Sumut, Safari Natal FORWAKA Sumut Berbagi Kasih Berjalan Lancar

20 Desember 2025 - 17:32 WIB

Trending di KEJATISU