Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Penyuluhan Hukum, Jaksa Ajak Pelajar MAN 1 Medan Hindari Narkoba

badge-check


					Penyuluhan Hukum, Jaksa Ajak Pelajar MAN 1 Medan Hindari Narkoba Perbesar

Bedahkasus.com, Medan- Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan di jalan William Iskandar Kota Medan,”Senin (4/8/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi,SH.,MH yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan, tenaga pengajar dan tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Pada pemaparannya, tim Jaksa narasumber pada bidang intelijen Kejati Sumut menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya, ditambahkan oleh narasumber, sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa serta kondisi pada keluarga masing-masing siswa/i.

Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.

Diakhir kegiatan, pimpinan sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas waktu dan kesempatannya sehingga kalangan pelajar pada MAN 1 Medan diharapkan dapat menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba serta supaya bijak menggunakan media sosial.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi,SH.,MH mengungkapkan bahwa Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai implementasi arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Bapak Kajati Sumut, dimana program penyuluhan hukum merupakan upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal