Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Residivis Curanmor Medan Tuntungan Dilumpuhkan Polisi Saat Pengembangan Kasus Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tanah Harapan Labuhan Deli, Warga Resah Proyek Rampung Sejak 2024, RSUD Djoelham Diduga Ingkari Kontrak Pembayaran Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam

Kriminal

Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan

badge-check


					Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia. Korban, Amima Agama (72), ditemukan tewas secara tragis di rumahnya di Jalan Balai Desa No. 42, Sabtu siang, 19 Juli 2025.

Pelaku pembunuhan berinisial R.L. alias Iwan (41), seorang tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” Sabtu (26/7/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan untuk memotong kabel. Namun, setelah korban menolak permintaan pelaku meminjam uang sebesar Rp3 juta, situasi berubah drastis.

“Pelaku langsung berubah brutal. Ia membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter, bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan hebat,” ujar Gidion dalam konferensi pers.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah. Di antaranya uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting), mata uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, serta dompet, tas, dan pakaian milik korban.

Pelaku kemudian menjual perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, dan memperoleh uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang melalui kakaknya dan diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak, S.Tr.K. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kombes Gidion. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Kriminal