Bedahkasus.com, Sumbar – Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di wilayah hukum Polsek Guguk, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 09 Mei 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/08/VI/RES.1.6/2026 tanggal 08 Juni 2026, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/08/VI/RES.1.6/2026 tanggal 08 Juni 2026, Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap.Tsk/07/VI/RES.1.6/2026 tanggal 12 Juni 2026, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/VI/RES.1.6/2026 tanggal 12 2026 atas nama tersangka YONGKI HARISANDI Pgl. ARI Bin ARMEN.
Adapun identitas tersangka sebagai berikut:
Nama : YONGKI HARISANDI Pgl. ARI Bin ARMEN
NIK : 1307053108790001
Tempat/Tanggal Lahir : Mungka, 31 Agustus 1979
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jorong Mungka Tangah, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sdri. PUTRI ZOLA PERMATA SARI yang terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Guguk di bawah pimpinan Kapolsek Guguk IPTU HAMRIZAL, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Guguk BRIPKA EGI SAPUTRA. Kegiatan penangkapan berawal dari pemanggilan terhadap terlapor YONGKI HARISANDI Pgl.
ARI Bin ARMEN untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Selanjutnya, terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Guguk.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sdri. PUTRI ZOLA PERMATA SARI.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan Polsek Guguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selama pelaksanaan kegiatan penangkapan, situasi terdapat dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
(Dermawan).










