Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sungai Sei Ular Diporak Porandakan Mafia Tambang Ilegal, Masyarakat Nantikan Ketegasan Bobby Nasution Bupati Samosir Beserta Tim Temui Menkes RI Bahas Penguatan Pelayanan Kesehatan Pemkab Samosir Tegaskan Kondisi Ekonomi Terus Membaik, Capaian Makro 2021–2025 Jadi Bukti Nyata Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan Terungkap !! Kapolresta Deli Serdang “Bersikukuh” Membiarkan Paktik Perjudian Beroperasi di Desa Bakaran Batu Ada Apa? Polsek Labuhan Ruku Dinilai Tak Berdaya Tindak Judi Ikan-ikan, Diduga Terkait Oknum TNI Berinisial DS

advertorial

Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan

badge-check


					Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir tahun 2026 terus bergulir.

Hingga saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait mekanisme pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati serta alasan Bupati tidak memimpin langsung prosesi tersebut.

Padahal, sebagai pejabat tertinggi ASN sekaligus pengendali administrasi pemerintahan daerah, Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan setiap agenda pemerintahan berjalan transparan, tertib administrasi, dan komunikatif kepada masyarakat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sekda hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi.

Tidak adanya penjelasan tersebut dinilai memperkuat kesan minimnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pelantikan ASN tahun ini.

Seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, sikap diam Sekda justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Dalam konteks pemerintahan modern, diam bukanlah pilihan yang bijak.

Ketika publik bertanya dan tidak dijawab, itu mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi birokrasi,” ujarnya kepada awak media, Senin (12/1/26)

Menurutnya, secara aturan pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati memang dapat dibenarkan sepanjang ada mandat resmi dari Bupati.

Namun, penjelasan administratif tetap menjadi kewajiban moral dan profesional pemerintah daerah, khususnya Sekda sebagai koordinator birokrasi.

“Sekda bukan pengambil keputusan politik, tapi ia bertanggung jawab memastikan proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka.

Ketika hal itu tidak dilakukan, wajar publik mempertanyakan kualitas tata kelola,” tegasnya.

Pengamat tersebut juga menyoroti bahwa pelantikan ASN bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting yang mencerminkan arah kebijakan birokrasi daerah.

Tanpa transparansi, pelantikan berpotensi dipersepsikan hanya sebagai formalitas kekuasaan yang jauh dari semangat reformasi birokrasi dan sistem merit.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan ASN tersebut sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati disebut memiliki kewenangan untuk memimpin pelantikan atas nama kepala daerah.

Namun, menurut pengamat, legalitas prosedural tidak otomatis menjawab tuntutan akuntabilitas publik.

“Sah menurut aturan belum tentu legitimate di mata publik jika prosesnya tidak dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Hingga kini, masyarakat Samosir masih menunggu klarifikasi resmi dari Sekda guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Pengamat menilai, jika ketertutupan informasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah akan semakin tergerus.

Pelantikan ASN seharusnya menjadi simbol kepastian hukum, profesionalisme, dan kepemimpinan birokrasi yang kuat.

Publik berharap pemerintah daerah, khususnya Sekda, segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berlarut dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KPK RI Nias Selatan : Apresiasi Kinerja Pansel Terbuka Pengisian JPTP Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025

14 Januari 2026 - 08:54 WIB

Markas Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, Polisi dan Pertamina Diminta Tindak Gudang Penimbunan BBM di Pasar lX Labuhan Deli

7 Januari 2026 - 17:07 WIB

Drama Skripsi Kelar! Pengalaman Pribadiku Nemu Jasa Olah Data yang “Ramah di Kantong” tapi Hasilnya Premium

7 Januari 2026 - 17:02 WIB

Sistem Palang Parkir Otomatis Cashless Kian Meluas di Indonesia: Implementasi Multilokasi hingga Proyek Nasional

7 Januari 2026 - 17:01 WIB

Yosafati Waruwu Ingatkan Politisi dan Tokoh Tidak Membuat Pernyataan yang Membingungkan Masyarakat Kepulauan Nias

30 Desember 2025 - 13:12 WIB

Trending di advertorial