Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir tahun 2026 terus bergulir.
Hingga saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait mekanisme pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati serta alasan Bupati tidak memimpin langsung prosesi tersebut.
Padahal, sebagai pejabat tertinggi ASN sekaligus pengendali administrasi pemerintahan daerah, Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan setiap agenda pemerintahan berjalan transparan, tertib administrasi, dan komunikatif kepada masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sekda hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi.
Tidak adanya penjelasan tersebut dinilai memperkuat kesan minimnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pelantikan ASN tahun ini.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, sikap diam Sekda justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam konteks pemerintahan modern, diam bukanlah pilihan yang bijak.
Ketika publik bertanya dan tidak dijawab, itu mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi birokrasi,” ujarnya kepada awak media, Senin (12/1/26)
Menurutnya, secara aturan pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati memang dapat dibenarkan sepanjang ada mandat resmi dari Bupati.
Namun, penjelasan administratif tetap menjadi kewajiban moral dan profesional pemerintah daerah, khususnya Sekda sebagai koordinator birokrasi.
“Sekda bukan pengambil keputusan politik, tapi ia bertanggung jawab memastikan proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka.
Ketika hal itu tidak dilakukan, wajar publik mempertanyakan kualitas tata kelola,” tegasnya.
Pengamat tersebut juga menyoroti bahwa pelantikan ASN bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting yang mencerminkan arah kebijakan birokrasi daerah.
Tanpa transparansi, pelantikan berpotensi dipersepsikan hanya sebagai formalitas kekuasaan yang jauh dari semangat reformasi birokrasi dan sistem merit.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan ASN tersebut sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati disebut memiliki kewenangan untuk memimpin pelantikan atas nama kepala daerah.
Namun, menurut pengamat, legalitas prosedural tidak otomatis menjawab tuntutan akuntabilitas publik.
“Sah menurut aturan belum tentu legitimate di mata publik jika prosesnya tidak dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Hingga kini, masyarakat Samosir masih menunggu klarifikasi resmi dari Sekda guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Pengamat menilai, jika ketertutupan informasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah akan semakin tergerus.
Pelantikan ASN seharusnya menjadi simbol kepastian hukum, profesionalisme, dan kepemimpinan birokrasi yang kuat.
Publik berharap pemerintah daerah, khususnya Sekda, segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berlarut dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
(Tim).











