Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dua Kali Dikeroyok, Dua Kali Melapor: Kasus Warga Madina Mandek di Polsek Muara Batang Gadis Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026 Instalasi Rack Server 45U Haganerack HR4512HD di Kensington Tower Kelapa Gading Oknum PLN Diduga Terlibat Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Desak PLN Adakan Evaluasi Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

Kriminal

Ops Kancil Toba 2025, 1 dari 2 Pelaku Pidana Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai

badge-check


					Ops Kancil Toba 2025, 1 dari 2 Pelaku Pidana Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang Bedagai — Dalam pelaksanaan Ops Kancil Toba 2025, Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dasar Penangkapan
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 9 September 2025.

Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka

1. S W Als. Y Als. A, 18 tahun, tidak bekerja, alamat Dusun V Sei Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai (tertangkap).

2. A R S, 25 tahun, tidak bekerja, alamat Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai (masih buron).

 

Korban
ICUK SUHARNOTO, laki-laki, 54 tahun, warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (pelapor).

Saksi-Saksi

1. SUHERLINA, perempuan, 50 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul (istri korban).

2. VIVI, perempuan, 28 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul.

 

Barang Bukti

1 (satu) STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem BK 6975 XBK atas nama Icuk Suhartono.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor plat.

1 (satu) potong jaket warna pink.

1 (satu) potong celana tidur.

1 (satu) buah tas warna putih.

Kronologis Kejadian
Sekira pukul 16.00 WIB, pelapor yang berada di rumah mendapat kabar dari istrinya, SUHERLINA, bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan sebuah grosir di Dusun I Desa Kuala Bali. Motor Honda Scoopy warna cokelat krem BK 6975 XBK tersebut sebelumnya digunakan istrinya untuk berbelanja.

Istri korban memarkirkan motor di teras grosir dengan kunci masih terpasang di dasbor. Saat masuk ke dalam toko, seorang pria dan seorang wanita tidak dikenal langsung membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.

Kronologis Penangkapan
Tim opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV. Kedua tersangka diketahui memang sudah menjadi target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka perempuan S W Als. Y Als. A. Sementara itu, tersangka laki-laki A R S berhasil melarikan diri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dan tanpa nomor plat. Dari hasil interogasi cepat, tersangka S W Als. Y Als. A mengakui telah mencuri motor Scoopy BK 6975 XBK bersama rekannya A R S. Motor hasil curian tersebut dijual oleh A R S, yang kini masih dalam pengejaran.

Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (2/10), membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan dalam kasus curanmor yang dilakukan bersama rekannya A R S, yang saat ini masih dalam pencarian bersama barang bukti motor korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP.

(Gayus Hutabarat),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Trending di Kriminal