Bedahkasus.com, Medan – Setelah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 3 Desember 2025, terkait surat dari Satpol-PP Kota Medan, Raja—adik dari Almarhum Siwa Sangker—akhirnya bisa bernapas lega. Bangunan yang sebelumnya dikabarkan akan dibongkar karena dianggap melanggar Perda, pada Kamis, 4 Desember 2025, dipastikan tidak jadi dirobohkan.
Situasi sempat memanas akibat keberatan keluarga Almarhum Siwa Sangker yang menilai hanya bangunan peninggalan almarhum yang disorot melanggar Perda, sementara bangunan lain yang juga diduga melanggar Perda tidak mendapat perlakuan serupa. Ketegangan tersebut berhasil diredam setelah dilakukan komunikasi di lokasi.
Pantauan awak media di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, tampak Camat Medan Maimun Al Muqarrom hadir bersama Mulya Koto, Ketua Lembaga MPSU (Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara).
Mulya Koto: “Saya tidak bisa menolak permintaan rakyat yang mencari keadilan”
Kepada awak media, Mulya Koto aktivis vokal yang dikenal membela masyarakat kecil—membenarkan bahwa Raja datang ke rumahnya pada malam hari untuk meminta bantuan terkait polemik tersebut.
> “Saya tidak bisa menolak permintaan atas nama rakyat yang menginginkan tegaknya keadilan. Karena itu saya minta Raja untuk mengirimkan surat resmi kepada Lembaga MPSU, dan itu sudah dilakukan,” ujar Mulya Koto.
(Mulya Darma).











