Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Markas Perjudian Kebal Hukum Bebas Beroperasi di Jalan Stasiun, Desa Kampung Keling

badge-check


					Markas Perjudian Kebal Hukum Bebas Beroperasi di Jalan Stasiun, Desa Kampung Keling Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang Bedagai – Lokasi perjudian di jalan stasiun marak Keamanan dan Ketertiban warga terganggu ditenggarai bebasnya praktik perjudian beroperasi di Jalan Stasiun, Dusun II Desa Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” Rabu (13/8/2025).

Terduga bandar perjudian terkesan kebal hukum mampu bertahan menjajakan bisnis ilegalnya ditengah gencarnya pemerintah pusat melarang warga untuk tidak bermain judi maupun instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam melakukan upaya memberangus Judi Online (Judi) judi darat (Offline) tidak berjalan di Kabupaten Serdang Bedagai ini.

Warga dilokasi yang berhasil diwawancarai yang namanya dirahasiakan mengatakan, bahwa warga sudah sangat resah atas beroperasi perjudian tersebut, pasalnya sejak beberapa bulan terakhir lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh Kepolisian setempat.

Informasi lainnya diperoleh, bahwa perjudian tersebut beroperasi dari pagi hingga malam hari.

Warga mengatakan heran atas maraknya kembali perjudian tersebut. Pasalnya, sudah berapa bulan lokasi tersebut tak digrebek masa aparat penegak hukum setempat tak tau,”bebernya

Seperti halnya diutarakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Aminah yang merupakan seorang tukang cuci menerangkan dampak negatif dari kecanduan perjudian sangat dirasakan oleh warga sekitar. Menurutnya, maling – maling kecil sudah pasti berawal dari kalah main taruhan judi dan pengguna narkoba kata dia.

” Entah apa gunanya judi itu dipelihara. Jelas judi itu merusak mental dan keharmonisan rumah tangga. Belum lagi uang belanja digunakan buat bertaruh judi ” ujarnya.

Harga pun menaruh harapan agar Kepolisian setempat segera mengambil sikap agar aktivitas perjudian tersebut segera ditindak dan terduga bandar diseret ke jeruji besi

Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengenai maraknya aktivitas perjudian diwilayah hukumnya itu, aka tetapi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM