Bedahkasus.com, Samosir – Pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan pemalsuan akta otentik, Dr. Bilmar Delano Sidabutar, telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Bilmar Sidabutar ke Polda Sumatera Utara pada 5 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali informasi mengenai kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki pelapor, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan penggunaan akta otentik yang dinilai tidak sah. Proses berlangsung secara tertib dan kooperatif di Mapolres Samosir.
Marko Sihotang, yang mendampingi Bilmar dalam proses tersebut, menyampaikan bahwa keterangan pelapor sangat penting untuk memperkuat proses penyelidikan. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Samosir dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan terbuka, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan supremasi hukum,” ujar Marko.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Bilmar Sidabutar, Rakerhut Situmorang, menyoroti dugaan keberpihakan yang ditunjukkan oleh JH selaku pengacara Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikatakan bersalah secara pidana apabila telah terpenuhi dua unsur utama, yaitu adanya barang bukti dan keterangan saksi. Tanpa itu, tidak dapat serta-merta seseorang dinyatakan bersalah,” tegas Rakerhut kepada awak media.
Ia juga menekankan bahwa tudingan terhadap kliennya oleh sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Samosir termasuk JH, harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan sekadar asumsi atau tuduhan tanpa dasar.
“Ini bukan soal disiplin semata, tetapi soal pidana. Jika benar ada pelanggaran, maka wajib dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan hanya menuduh tanpa bukti dan saksi,” katanya.
Rakerhut juga mendesak agar JH diperiksa oleh pihak kepolisian dalam perkara ini, mengingat perannya sebagai kuasa hukum pemerintah daerah. Menurutnya, seorang pengacara pemerintahan semestinya memahami prosedur hukum dan tidak membuat pernyataan yang bersifat sepihak.
“Jangan asal bicara tanpa mengetahui duduk persoalan. Kami menuntut penegakan hukum secara adil, tidak memihak, dan profesional. JH harus diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik ini,” tegasnya.
Sementara itu, dukungan terhadap Bilmar Sidabutar terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, tokoh-tokoh daerah, hingga netizen di media sosial. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian bagi netralitas penegakan hukum di Kabupaten Samosir.(Tim).











