Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Korban Disebut Alami Keterbelakangan Mental, Mata Kanan Memar dan Luka Dalam

badge-check

Bedahkasus.com, Lima Puluh Kota – Warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota digegerkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Mungka. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses hukum.

Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota, tertanggal 09 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelapor diketahui bernama Jemi Arisandi (40), seorang buruh harian lepas yang merupakan saudara kandung dari terlapor maupun korban. Sementara korban bernama Putri Zola Permata Sari (37), seorang ibu rumah tangga warga Jorong Mungka Tangah, Kecamatan Mungka.

Dalam laporan disebutkan, korban yang disebut mengalami keterbelakangan mental diduga membawa sepeda motor milik terlapor, yakni Yongki Arisandi (47).

Setelah mencari keberadaan korban dan menemukannya, terlapor diduga langsung melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban hingga menyebabkan memar dan luka dalam.

Peristiwa ini semakin menyita perhatian masyarakat karena korban, pelapor, dan terlapor diketahui masih memiliki hubungan saudara kandung.
Pihak keluarga sebelumnya dikabarkan telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil karena terlapor tidak bersedia diajak berunding. Akhirnya keluarga besar meminta agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius pada mata sebelah kanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER).

Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan, yakni seorang pensiunan guru bernama Ewi (60) dan seorang ibu rumah tangga bernama Nining (41), yang sama-sama berdomisili di Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Mungka.

Saat ini pihak Polsek Guguk Polres 50 Kota telah mengambil sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, membuat STPL, membawa korban untuk visum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih karena melibatkan hubungan keluarga kandung sendiri.

(Dermawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian