Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

advertorial

Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera Bantah Isu Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta

badge-check


					Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera Bantah Isu Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Koperasi Hutan Kemasyarakatan (HKM) Parna Jaya Sejahtera meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari salah satu pimpinan orasi dalam aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada Selasa (30/9/2025).

Sekretaris Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar, menegaskan bahwa koperasi tidak pernah mengajukan atau menyampaikan tuntutan ganti rugi sebagaimana diberitakan.

“Kami tegaskan, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Jumanti, Rabu (1/10/2025).

Jumanti menambahkan, penyampaian informasi di ruang publik seharusnya mengedepankan kebenaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai fakta,” tegasnya.

Melalui pernyataan resmi ini, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola hutan kemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara

28 Februari 2026 - 14:20 WIB

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

23 Februari 2026 - 17:52 WIB

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu

9 Februari 2026 - 14:09 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

4 Februari 2026 - 01:38 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha
Trending di advertorial