Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

advertorial

Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera Bantah Isu Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta

badge-check


					Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera Bantah Isu Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Koperasi Hutan Kemasyarakatan (HKM) Parna Jaya Sejahtera meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari salah satu pimpinan orasi dalam aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada Selasa (30/9/2025).

Sekretaris Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar, menegaskan bahwa koperasi tidak pernah mengajukan atau menyampaikan tuntutan ganti rugi sebagaimana diberitakan.

“Kami tegaskan, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Jumanti, Rabu (1/10/2025).

Jumanti menambahkan, penyampaian informasi di ruang publik seharusnya mengedepankan kebenaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai fakta,” tegasnya.

Melalui pernyataan resmi ini, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola hutan kemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif

5 November 2025 - 17:38 WIB

Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

5 November 2025 - 05:56 WIB

Plt Kajari Madina Yos A Tarigan Silaturahmi ke Kantor PWI Madina

4 November 2025 - 09:22 WIB

Ingin Top Up Game? Ini Cara Aman Top Up Game Online Tanpa Risiko

3 November 2025 - 05:57 WIB

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

29 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Trending di advertorial