Bedahkasus.com, Samosir – Koperasi Hutan Kemasyarakatan (HKM) Parna Jaya Sejahtera meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari salah satu pimpinan orasi dalam aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada Selasa (30/9/2025).
Sekretaris Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar, menegaskan bahwa koperasi tidak pernah mengajukan atau menyampaikan tuntutan ganti rugi sebagaimana diberitakan.
“Kami tegaskan, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Jumanti, Rabu (1/10/2025).
Jumanti menambahkan, penyampaian informasi di ruang publik seharusnya mengedepankan kebenaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai fakta,” tegasnya.
Melalui pernyataan resmi ini, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola hutan kemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Tim).












