Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Medan dan Sekitarnya Polsek Medan Tuntungan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI DPD Pasukan 08 Prabowo Sumut Resmi Dilantik, Langsung Gercep Bantu Korban Banjir di Kota Medan Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi Pegadaian Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Medan

HUKUM

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

badge-check

Bedahkasus.com, Medan — Ketua Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), Mulya Koto, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera menangkap Inisial SL, terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan penganiayaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri (54).

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada 25 November 2025 dan teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jermal XI bermula ketika Ahmad Rizal Parinduri dituduh oleh Leman mencuri bola lampu di lokasi tersebut. Rizal membantah tuduhan itu hingga terjadi adu mulut. Menurut laporan, SL kemudian mengambil batu dan memukul Rizal hingga mengalami luka berat,”Minggu (30/11/2025).

Dengan kondisi berlumuran darah, Rizal dilarikan warga ke Rumah Sakit Haji Medan. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih empat hari dengan biaya hampir mencapai Rp19 juta. Sementara itu, terlapor Leman disebut tidak ikut bertanggung jawab atas pengobatan korban.

Mulya Koto menyebut perilaku terlapor dianggap arogan dan “kebal hukum”, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah satu bulan berlalu.

Laporan Resmi dan Konsultasi

Mulya Koto menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan resmi, ia telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk personel Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan, serta Ipda Aruan dari unit Intel.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Medan. Ini membuktikan siapa pun yang memiliki bukti cukup dapat melaporkan tindak pidana, walau kejadiannya sudah hampir satu bulan,” ujar Mulya Koto melalui pesan WhatsApp pada 30 November 2025.

Desakan Kepada Kapolrestabes Medan

Atas nama MPSU, Mulya Koto meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap terlapor SL.

“Peristiwa ini sudah hampir satu bulan lamanya. Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan segera merespons laporan ini agar pelaku tidak merasa kebal hukum ataupun merasa ada yang melindunginya,” ucapnya.

Mulya Koto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas diterimanya laporan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang telah menerima laporan ini dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para korban yang ingin mencari keadilan,” tambahnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi

30 November 2025 - 12:17 WIB

Generasi Muda Terancam Bayang – bayang Peredaran Narkotika, Petinggi Kepolisian Jajaran Polrestabes Medan Bungkam Dikonfirmasi

29 November 2025 - 08:30 WIB

Soroti Penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut

29 November 2025 - 05:11 WIB

Ketum DPP AJH: Banjir Bandang di Tapanuli Raya Dipicu Kerusakan Hutan, Bukan Semata Faktor Alam

27 November 2025 - 04:37 WIB

“Kasus Percabulan Anak di Silau Kahean Belum Berproses, Orang Tua Korban Keluhkan Lambannya Penanganan”

26 November 2025 - 12:48 WIB

Trending di HUKUM