Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

HUKUM

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

badge-check

Bedahkasus.com, Medan — Ketua Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), Mulya Koto, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera menangkap Inisial SL, terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan penganiayaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri (54).

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada 25 November 2025 dan teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jermal XI bermula ketika Ahmad Rizal Parinduri dituduh oleh Leman mencuri bola lampu di lokasi tersebut. Rizal membantah tuduhan itu hingga terjadi adu mulut. Menurut laporan, SL kemudian mengambil batu dan memukul Rizal hingga mengalami luka berat,”Minggu (30/11/2025).

Dengan kondisi berlumuran darah, Rizal dilarikan warga ke Rumah Sakit Haji Medan. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih empat hari dengan biaya hampir mencapai Rp19 juta. Sementara itu, terlapor Leman disebut tidak ikut bertanggung jawab atas pengobatan korban.

Mulya Koto menyebut perilaku terlapor dianggap arogan dan “kebal hukum”, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah satu bulan berlalu.

Laporan Resmi dan Konsultasi

Mulya Koto menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan resmi, ia telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk personel Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan, serta Ipda Aruan dari unit Intel.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Medan. Ini membuktikan siapa pun yang memiliki bukti cukup dapat melaporkan tindak pidana, walau kejadiannya sudah hampir satu bulan,” ujar Mulya Koto melalui pesan WhatsApp pada 30 November 2025.

Desakan Kepada Kapolrestabes Medan

Atas nama MPSU, Mulya Koto meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap terlapor SL.

“Peristiwa ini sudah hampir satu bulan lamanya. Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan segera merespons laporan ini agar pelaku tidak merasa kebal hukum ataupun merasa ada yang melindunginya,” ucapnya.

Mulya Koto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas diterimanya laporan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang telah menerima laporan ini dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para korban yang ingin mencari keadilan,” tambahnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

16 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

12 Februari 2026 - 15:11 WIB

Jejak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tanah Garapan, Warga Khawatir Ancaman Kebakaran

10 Februari 2026 - 20:33 WIB

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

9 Februari 2026 - 20:30 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

9 Februari 2026 - 15:52 WIB

Trending di HUKUM