Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

HUKUM

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

badge-check

Bedahkasus.com, Medan — Ketua Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), Mulya Koto, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera menangkap Inisial SL, terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan penganiayaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri (54).

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada 25 November 2025 dan teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jermal XI bermula ketika Ahmad Rizal Parinduri dituduh oleh Leman mencuri bola lampu di lokasi tersebut. Rizal membantah tuduhan itu hingga terjadi adu mulut. Menurut laporan, SL kemudian mengambil batu dan memukul Rizal hingga mengalami luka berat,”Minggu (30/11/2025).

Dengan kondisi berlumuran darah, Rizal dilarikan warga ke Rumah Sakit Haji Medan. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih empat hari dengan biaya hampir mencapai Rp19 juta. Sementara itu, terlapor Leman disebut tidak ikut bertanggung jawab atas pengobatan korban.

Mulya Koto menyebut perilaku terlapor dianggap arogan dan “kebal hukum”, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah satu bulan berlalu.

Laporan Resmi dan Konsultasi

Mulya Koto menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan resmi, ia telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk personel Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan, serta Ipda Aruan dari unit Intel.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Medan. Ini membuktikan siapa pun yang memiliki bukti cukup dapat melaporkan tindak pidana, walau kejadiannya sudah hampir satu bulan,” ujar Mulya Koto melalui pesan WhatsApp pada 30 November 2025.

Desakan Kepada Kapolrestabes Medan

Atas nama MPSU, Mulya Koto meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap terlapor SL.

“Peristiwa ini sudah hampir satu bulan lamanya. Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan segera merespons laporan ini agar pelaku tidak merasa kebal hukum ataupun merasa ada yang melindunginya,” ucapnya.

Mulya Koto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas diterimanya laporan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang telah menerima laporan ini dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para korban yang ingin mencari keadilan,” tambahnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Trending di HUKUM