Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Ketum DPP AJH: Banjir Bandang di Tapanuli Raya Dipicu Kerusakan Hutan, Bukan Semata Faktor Alam

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofuzogamo Gaho, SH, menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak 24 November 2025 bukan sekadar bencana alam, tetapi merupakan akumulasi kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Hujan memang turun dari langit, tetapi gelondongan kayu itu tidak jatuh dari langit. Banjir bandang dan longsor ini adalah dampak dari kejahatan manusia itu sendiri,” ujar Dofu Gaho kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menyebut, bencana yang menerjang Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Sibolga, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kepulauan Nias, hingga Kota Medan, memiliki keterkaitan erat dengan praktik penebangan liar dan pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan efektif.

Menurut AJH, aktivitas ilegal tersebut telah merusak daya dukung hutan secara signifikan. Kondisi ini diperburuk oleh kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan serta tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir.

“Ketika pohon tidak lagi mampu menyerap air hujan dengan baik, risiko banjir bandang dan longsor meningkat tajam, terutama di daerah perbukitan,” jelasnya.

Dofu menilai imbauan pemerintah selama ini belum menyentuh akar permasalahan. Ia menegaskan perlunya langkah nyata dan berkelanjutan dalam penataan lingkungan. “Ibarat minum obat tiga kali sehari, masyarakat membutuhkan penanganan komprehensif, bukan sekadar kegiatan seremonial,” katanya.

Di tengah masyarakat Tapanuli Raya, informasi mengenai maraknya pembalakan liar terus beredar. Penebangan pohon secara masif menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyimpan air. Alhasil, setiap hujan turun dengan intensitas tinggi, aliran air langsung menerjang ke dataran rendah, menghancurkan rumah, infrastruktur, dan menelan korban jiwa. Warga Tapanuli Tengah bahkan disebut hidup dalam kecemasan setiap memasuki musim hujan.

Mengutip data dari laman Pemerintah Kota Medan, Dofu Gaho memaparkan lima dampak utama banjir terhadap masyarakat, yaitu:

1. Kerugian Ekonomi
Banjir merusak rumah, barang berharga, serta fasilitas umum. Aktivitas kerja warga ikut terhenti sehingga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

2. Kesulitan Air Bersih
Luapan air mencemari sumber air bersih, memaksa warga mengandalkan air isi ulang atau bantuan dari luar.

3. Masalah Kesehatan
Minimnya akses air layak dan buruknya kualitas air memicu penyakit seperti diare, DBD, hingga leptospirosis akibat kontaminasi urin tikus.

4. Korban Jiwa
Banjir bandang dapat menyeret warga dan menimbulkan risiko sengatan listrik dari instalasi atau tiang listrik yang tidak dipadamkan.

5. Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Pemukiman yang terendam memaksa warga mengungsi dan kehilangan akses transportasi serta fasilitas umum, sehingga aktivitas sehari-hari berhenti total.

Dofu Gaho kembali mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM