Bedahkasus.com, Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba.
Dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar.
Selanjutnya, dalam penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai aturan serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran sekolah.
Selain itu, penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan seluruh unsur sekolah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Modus Dugaan Korupsi
Penyidik menemukan adanya indikasi pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Kepala sekolah diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya, UD Delta Matius.
Bendahara sekolah diduga membantu pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan langsung. Pemilik toko diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota pembelian fiktif.
Kerugian Negara
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,43 miliar.
Ke empat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BNW – Kepala Sekolah, HND – Bendahara Sekolah, SH – Pemeriksa Barang, YZ – Pemilik UD Delta Matius.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 18 Februari 2026 di Rutan Kelas III Teluk Dalam. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, “sebutnya.
(Riswan).











