Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

HUKUM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Pada Yayasan Pendidikan Riad Madani

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Pada Yayasan Pendidikan Riad Madani Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Yayasan Pendidikan Riad Madani dengan tema Pencegahan penyalahgunaa narkoba dikalangan pelajar dan cyberbulling melalui media sosial,”Selasa (16/9/2025).

Penyuluhan hukum yang dimulai dengan pembukaan oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi,SH.,MH melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara dihadiri ratusan siswa/siswi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Yayasan tersebut.

Dalam paparannya, narasumber mengajak dengan pendekatan kepada kalangan pelajar di sekolah tersebut agar jangan sampai terjebak atau terjerumus dalam penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, karena dampak buruk penggunaan narkoba akan merusak dan menghancurkan harapan dan cita cita keluarga, selain itu, narasumber menyampaikan saat ini sudah semakin banyak anak usia sekolah yang kegandrungan atau kecanduan menggunakan media sosial akibat dari mudahnya akses internet kapan dan dimanapun, sehingga di ingatkan kepada para siswa agar menjaga iman dan taqwa serta tetap beretika sopan santun kepada orangtua, guru maupun teman sesama siswa, penyampaian oleh narasumber dilakukan dengan menggunakan alat peraga berupa roda putar yang berisikan 12 permasalahan hukum, sehingga menambah antusias para pelajar di sekolah itu.

Sejalan dengan itu, Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Dra Hj Sukmawaty Nasution bersama guru dan tenaga pengajar menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kepedulian terhadap kondisi dan perkembangan dunia Pendidikan saat ini khususnya pada Yayasan Pendidikan Riad Madani.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penkum kepada media mengungkapkan, benar bahwa giat Jaksa Masuk Sekolah sebagai bagian dari penyuluhan hukum yang menyasar anak usia sekolah dengan harapan agar mereka setidaknya dapat memahami tentang bahaya narkoba dan kerusakan moral akibat kesalahan penggunaan media sosial saat ini, tulisnya melalui pesan singkat.

Sejalan dengan dinamika perkembangan ditengah-tengah masyarakat khususnya anak usia sekolah saat ini, kita mendorong agar proses pembelajaran di lingkungan sekolah juga agar tidak lupa mengingatkan para pelajar untuk meningkatkan iman dan taqwa sehingga mampu membendung arus perkembangan zaman yang berdampak buruk apabila tidak hati-hati, tutup husairi.

(Dadisman Laia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai

18 Maret 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polres Binjai Jangan Tutup Mata, Maraknya Perjudian Diduga Ganggu Kamtibmas dan Picu Peningkatan Kriminalitas di Wilkum Polres Binjai

11 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di HUKUM