Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

HUKUM

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Samosir,Pria Lansia 71 Tahun Ditahan Polisi,Warga Minta Transparansi 

badge-check


					Kasus Dugaan Pemerkosaan di Samosir,Pria Lansia 71 Tahun Ditahan Polisi,Warga Minta Transparansi  Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Kasus dugaan pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap wanita yang tidak berdaya kembali mencuat di Kabupaten Samosir.

Seorang pria lanjut usia berinisial CP (71) diduga menjadi pelaku, sementara korban disebut berinisial S (38). Kasus ini mencuat ke publik pada 19 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/153/V/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor inisial PP.

Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Bripka Kuican Simanjuntak selaku penyidik pembantu berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, dan sehari kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2025, CP resmi ditetapkan sebagai tahanan Polres Samosir.

Kasat Reskrim Polres Samosir melalui personel Unit PPA membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses penyidikan masih berlangsung.

Namun, pihak keluarga tersangka menyampaikan keberatan.

Mereka menilai terdapat dugaan ketidak profesionalan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam pemeriksaan saksi-saksi serta penggunaan surat visum dari rumah sakit.

Menurut keluarga, penahanan dilakukan tanpa menunggu keterangan ahli secara menyeluruh,dan kami bukan membela, jika keluarga kami itu salah..ia salah kan dan silah kan proses dengan sesuai hukum yang berlaku namun jangan berat sebelah (ada sesuatu hal dalam kasus).

Sementara itu, sejumlah warga Samosir juga angkat bicara. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kami minta polisi benar-benar terbuka dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut nasib seorang lansia yang ditahan,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Hingga kini kasus ini masih dalam proses hukum di wilayah Polres Samosir. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas

5 November 2025 - 12:49 WIB

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025 - 08:54 WIB

KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas

4 November 2025 - 08:11 WIB

Ratusan Warga Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan Geruduk Mapolres 50 Kota, Minta Bebaskan Dua Warganya

4 November 2025 - 07:28 WIB

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan

2 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di HUKUM