Bedahkasus.com, Samosir – Kasus dugaan pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap wanita yang tidak berdaya kembali mencuat di Kabupaten Samosir.
Seorang pria lanjut usia berinisial CP (71) diduga menjadi pelaku, sementara korban disebut berinisial S (38). Kasus ini mencuat ke publik pada 19 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/153/V/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor inisial PP.
Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Bripka Kuican Simanjuntak selaku penyidik pembantu berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, dan sehari kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2025, CP resmi ditetapkan sebagai tahanan Polres Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir melalui personel Unit PPA membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses penyidikan masih berlangsung.
Namun, pihak keluarga tersangka menyampaikan keberatan.
Mereka menilai terdapat dugaan ketidak profesionalan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam pemeriksaan saksi-saksi serta penggunaan surat visum dari rumah sakit.
Menurut keluarga, penahanan dilakukan tanpa menunggu keterangan ahli secara menyeluruh,dan kami bukan membela, jika keluarga kami itu salah..ia salah kan dan silah kan proses dengan sesuai hukum yang berlaku namun jangan berat sebelah (ada sesuatu hal dalam kasus).
Sementara itu, sejumlah warga Samosir juga angkat bicara. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami minta polisi benar-benar terbuka dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut nasib seorang lansia yang ditahan,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Hingga kini kasus ini masih dalam proses hukum di wilayah Polres Samosir. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.
(Tim).












