Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Pelaku Residivis, Sudah 6 Kali Terlibat Aksi Pencurian Ketua DPD LSM Suara Masyarakat Sumut Ridwan Adenan Sibarani Angkat Bicara Begini Respons Cepat Polsek Medan Tuntungan Atas Laporan Judi, Hasilnya Nihil Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Tersangka Korupsi di Asahan Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya !

Kriminal

Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli

badge-check


					Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Praktik dugaan pencurian minyak kelapa sawit mentah CPO (Crude Palm Oil) dengan modus “kencing” atau dengan melakukan pengurangan muatan mobil tangki oleh oknum supir tangki disinyalir bekerjasama dengan mafia cukong penadah CPO ditemukan di Pasar Vlll, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Amatan wartawan mobil tangki memasuki areal gudang dengan pintu gerbang berwarna hijau itu hanya menurunkan sebagian muatan tangki saja. Sejumlah mobil tangki lalulalang keluar masuk ke areal gudang tanpa hambatan yang berarti.

Informasi dihimpun dari seorang warga yang enggan dicatut identitasnya mengutarakan bahwa di gudang diduga ilegal tersebut mobil tangki mampir dengan cara sembunyi – sembunyi agar terhindar dari sorotan publik.

” Digudang itu mobil tangki CPO mulai berdatangan pada pukul 04.00 Wib, dini hari. Pengawasnya disana bermarga Harahap berambut cepak ” ujar sumber, Rabu (02/07/2025).

Pengurangan muatan mobil tangki CPO itu pun mengindikasikan kerugian pemerintah setempat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dapat diketahui, dari gudang yang digunakan diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait. Olehnya, tidak hanya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) saja yang merugi oleh ulah oknum mafia CPO tersebut, melainkan juga negara telah ikut merugi dari sektor pendapatan minyak CPO yang diperankan oleh para oknum mafia CPO ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain menyebabkan merosotnya PAD dari sektor perizinan juga melanggar aturan perundang undangan seperti tercantum dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU No 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan juga dianggap telah melanggar undang undang pidana KUHAP.

Dilain sisi, kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari pihak pemilik gudang maupun pihak pemerintah Kecamatan Labuhan Deli, guna mengetahui perizinan gudang tersebut.

(TIM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Pelaku Residivis, Sudah 6 Kali Terlibat Aksi Pencurian

5 Juli 2025 - 13:20 WIB

Respons Cepat Polsek Medan Tuntungan Atas Laporan Judi, Hasilnya Nihil

4 Juli 2025 - 10:02 WIB

Modus Tumpukan Barang Elektronik, Ditemukan Markas Perjudian di Gang Florida Kelurahan Titi Kuning

1 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar

30 Juni 2025 - 14:26 WIB

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor, 2 Pakai Kursi Roda

20 Juni 2025 - 01:20 WIB

Trending di Kriminal