Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Audiensi Dewan Pengurus Cabang LSM KPK RI di Polres Nias Selatan Berlangsung Kondusif Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

HUKUM

Grebek Lokalisasi Perjudian “Ecek – ecek” Oleh Oknum Polresta Deli Serdang Dianggap Ciderai Penegakan Hukum !

badge-check


					Grebek Lokalisasi Perjudian “Ecek – ecek” Oleh Oknum Polresta Deli Serdang Dianggap Ciderai Penegakan Hukum ! Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Sejak dilakukan penindakan terhadap lokalisasi perjudian yang berada di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, hingga hari ini Polresta Deli Serdang belum juga merilis secara terbuka kepada publik atas hasil dari operasi penggrebekan markas perjudian yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Dalam operasi penggrebekan yang digelar pada hari Sabtu (09/08/2025) kemarin, dipimpin oleh Kanit Pidum atas atensi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, diketahui dua unit mesin perjudian disita dari lokasi tersebut.

Ironisnya, dua bulan pasca operasi penggrebekan, Polresta Deli Serdang tak kunjung menetapkan sebagai tersangka pemilik lokalisasi, maupun pemilik mesin judi ikan – ikan yang telah ditemukan serta diamankan pada saat penggrebekan saat itu.

Hal ini memantik tanggapan miring oleh publik, bahwa penggrebekan yang dilakukan hanya sebagai laporan bahwa seolah telah bekerja sekaligus menanggapi massa yang berorasi di Mapolresta Deli Serdang beberapa waktu lalu yang menuntut kepolisian menumpas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengenai keseriusan pihaknya dalam menumpas praktik ilegal yang meresahkan warga itu, serta siapa aktor pemilik lokalisasi perjudian tersebut? akan tetapi Kombes Pol Hendria Lesmana belum juga menanggapi konfirmasi kru awak media.

Dipertanyakan ulang kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengenai adanya barang bukti yang disita dari lokalisasi perjudian serta berapa jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka mengenai operasi penggrebekan tersebut? akan tetapi kedua petinggi di Polresta Deli Serdang itu masih saja kompak untuk tidak menjawab wartawan.

Hasil penelusuran wartawan, melalui investigasi mendalam, bahwa lokasi perjudian setelah dilakukan penindakan tidak digaris polisi (police line) sebagaimana lazimnya suatu penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Teranyar, pantauan wartawan pada hari Kamis (09/10) tampak halaman depan lokalisasi masih dipadati belasan kendaraan roda empat maupun roda dua keluar masuk dari lokalisasi. Tampak seorang pria berwajah sangar berjaga tepat dipintu masuk.

Hasil wawancara wartawan secara ekslusif sebelumnya terhadap seorang pria bertato, yang baru saja keluar dari arena perjudian, sebut saja namanya Ardi (bukan nama sebenarnya -red) mengungkapkan bahwa perjudian masih beroperasi seperti biasanya.

Lanjut pria bertato, mengatakan lokalisasi masih buka setiap harinya ujarnya. Informasi lain mengatakan bahwa saat penggrebekan berlangsung hanya ditutup sementara lalu dibuka kembali ucapnya.

” Buka kok bang, masuklah ramai didalam itu ” ajaknya.

Desakan dari masyarakat sebelumnya yang berorasi di depan Polresta Deli Serdang yang meminta Polresta Deli Serdang untuk mengusut tuntas praktik perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu hanya mampu menghasilkan sejumlah dokumentasi gambar dengan pola “Asal Bapak Senang” (ABS) guna menguatkan laporan bahwa telah dilakukannya penindakan.

Diberitakan sebelumnya, amatan wartawan dilokasi perjudian, terdapat sejumlah aturan dari oknum bandar pengelola perjudian yang mengisyaratkan para pemain untuk tidak meninggalkan ibadahnya. Hal ini tampak terlihat dari aturan main jika ingin masuk bertaruh ke dalam arena wajib berhenti pada saat sholat jumat sedang berlangsung.

Aturan tersebut juga menekankan, gelanggang perjudian akan dibuka kembali pada pukul 14.00 Wib. Peraturan berikutnya, terpampang di dinding persis dipintu masuk, bahwa para pemain judi dilarang menggunakan ponsel di arena serta mengambil gambar tulisnya dalam aturan tersebut.

Dilokasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan menuturkan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi. Warga sekitar sudah sangat resah atas banyaknya para remaja ikut nimbrung bermain judi dilokasi tersebut.

” Masa depan anak – anak bangsa suramlah. Begadang tiap malam disitu berjudi. Barang dirumah pun bisa tergade dijudi itu ” cetusnya.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajatisu Harli Siregar: “Layani Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dengan Penuh Integritas

5 November 2025 - 12:49 WIB

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025 - 08:54 WIB

KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas

4 November 2025 - 08:11 WIB

Ratusan Warga Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan Geruduk Mapolres 50 Kota, Minta Bebaskan Dua Warganya

4 November 2025 - 07:28 WIB

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Sebagai Mitra Strategis di Pemerintahan

2 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di HUKUM