Bedahkasus.com,Sergai — Setelah empat bulan menjadi buronan, Muhammad Riduan alias Ridwan alias Ajo (42) akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ia diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil microbus Isuzu senilai Rp110 juta.
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Muhammad Riduan yang saat itu bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul pulang. Selanjutnya, sekitar pukul 21.50 WIB, mekanik Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci kendaraan di dalam laci mobil. Saat itu, Muhammad Riduan diketahui sedang tidur di dalam kendaraan.
Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil beserta Muhammad Riduan sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Muhammad Riduan di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, pada Jumat dini hari.
Saat diinterogasi, Muhammad Riduan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual mobil hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial Rian, yang disebut sebagai penadah, di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu Rian sekaligus mencari dan mengamankan kendaraan milik korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dalam kasus ini, Muhammad Riduan disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Rian yang diduga sebagai penadah serta berupaya menemukan kembali satu unit microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban.










