Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Akhirnya Polda Sumut Amankan 4 Orang Pengunjung di THM High Pass Medan Diduga Positif Gunakan Narkoba Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka Patroli Dini Hari Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 Polsek Tanjung Morawa polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Bobol rumah

Kepolisian

Edarkan Sabu Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

badge-check


					Edarkan Sabu Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggalkan peredaran narkoba serta menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial *TS (44)* di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota., Jumat (22/5/26) pukul 13.30 wib siang hari.

Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H, untuk melakukan penyelidikan.

Ketika petugas tiba di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai, namun ketika dihampiri terduga langsung gugup serta terlihat oleh petugas menjatuhkan barang yang sedang dipegang olehnya. Kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas sehingga diketahui yang dibuang oleh TS (44) adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat : 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram serta pelaku langsung mengakuinya., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap TS (44) dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. terang Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka

25 Mei 2026 - 14:23 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan

25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Polsek Tanjung Morawa polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Bobol rumah

25 Mei 2026 - 13:57 WIB

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi, Pelaku Diamankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas

25 Mei 2026 - 13:50 WIB

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pria Pengedar Dan Satu pemakai Sabu di Desa Pasar Ujung Batu

25 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Kepolisian