Bedahkasus.com, Samosir– Misteri menyelimuti kelanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap marga Silalahi dan Sialoho yang sempat menghebohkan jagat maya,Senin (11/8/25).
Sosok pemuda berinisial S asal Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang videonya viral di media sosial karena melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa daerah, kini tak terdengar kabarnya sejak diamankan oleh Polres Samosir pada Jumat (11/7/2025).
Keberadaannya di publik seperti “bak ditelan bumi” tidak muncul di media sosial, tak terlihat, dan informasinya tertutup rapat.
Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Video berdurasi beberapa menit yang diunggah melalui akun media sosial milik pelaku dinilai menistakan kehormatan dua marga besar di tanah Batak.Reaksi keras datang dari warganet dan tokoh adat.
“Menghina marga sama artinya melukai seluruh keturunan yang menyandangnya.
Kami berharap hukum ditegakkan, termasuk melalui UU ITE, agar ada efek jera,” tegas salah satu tokoh marga Silalahi di Samosir.
Walau komentar resmi polisi belum keluar, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus seperti ini memiliki konsekuensi serius.
Penghinaan yang dilakukan di ruang publik digital dapat dijerat pasal pidana di KUHP maupun UU ITE, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati. Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mencaci atau menghina identitas adat dan kehormatan orang lain. Bagi masyarakat Batak, marga adalah warisan luhur yang harus dijaga martabatnya.
Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu apakah Polres Samosir akan segera buka suara atau tetap memilih diam hingga proses penyidikan selesai.
Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi sorotan besar di Samosir dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua.(Tim/rps).











