Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Dugaan Penghinaan Marga Silalahi : Pelaku “BAK DITELAN BUMI”,Polisi Memilih Diam

badge-check


					Dugaan Penghinaan Marga Silalahi : Pelaku “BAK DITELAN BUMI”,Polisi Memilih Diam Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir– Misteri menyelimuti kelanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap marga Silalahi dan Sialoho yang sempat menghebohkan jagat maya,Senin (11/8/25).

Sosok pemuda berinisial S asal Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang videonya viral di media sosial karena melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa daerah, kini tak terdengar kabarnya sejak diamankan oleh Polres Samosir pada Jumat (11/7/2025).

Keberadaannya di publik seperti “bak ditelan bumi” tidak muncul di media sosial, tak terlihat, dan informasinya tertutup rapat.

Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Video berdurasi beberapa menit yang diunggah melalui akun media sosial milik pelaku dinilai menistakan kehormatan dua marga besar di tanah Batak.Reaksi keras datang dari warganet dan tokoh adat.

“Menghina marga sama artinya melukai seluruh keturunan yang menyandangnya.

Kami berharap hukum ditegakkan, termasuk melalui UU ITE, agar ada efek jera,” tegas salah satu tokoh marga Silalahi di Samosir.

Walau komentar resmi polisi belum keluar, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus seperti ini memiliki konsekuensi serius.

Penghinaan yang dilakukan di ruang publik digital dapat dijerat pasal pidana di KUHP maupun UU ITE, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati. Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mencaci atau menghina identitas adat dan kehormatan orang lain. Bagi masyarakat Batak, marga adalah warisan luhur yang harus dijaga martabatnya.

Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu apakah Polres Samosir akan segera buka suara atau tetap memilih diam hingga proses penyidikan selesai.

Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi sorotan besar di Samosir dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua.(Tim/rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal