Bedahkasus.com, Samosir – Seorang warga Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (17/4) merasa tidak nyaman hingga tak dapat beraktivitas atas kehadiran dua orang pria yang mengaku sebagai DEB COLLECTOR dari pihak leasing ADIRA.
Pasalnya,Jika tidak ada kesepakatan, maka penarikan harus melalui jalur pengadilan.
Keputusan ini memberikan perlindungan lebih bagi konsumen,karena menghindari penarikan secara sepihak yang sering menimbulkan masalah di lapangan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi (gagal bayar) antara kreditur dan debitur.
Warga kelurahan pintu sona (50) menceritakan keluh kesahnya kepada awak media ini sambil meneteskan air mata menyampaikan,Tiba-tiba datang dua orang kedepan rumah kami ini, orang itu mengaku sebagai DEB COLLECTOR dari pihak SHOWROOM LEASING ADIRA Cabang Siantar,”ucapnya.
“Jadi kutanyakan sama mereka, abang dari mana jawabnya kami dari Debcollector keretamu udah menunggak, bayar angsuranmu (cicilan) kalau gak kereta mu ini kami bawa(tarik) gitu katanya,”ungkapnya.
Jadi aku bilanglah sama dia minta tolong lah dulu aku bang kasihlah dulu aku waktu lagi susah kali aku saat ini,dan dilihat orang abangnya selama ini bukannya ada telat bayar aku, jawab mereka pokoknya kalau gak kau bayar kami tarik Keretamu dengan nada keras di depan rumahku ini,”jelasnya.
Lanjutnya, Karena nada suaranya keras saya jadi lemas hingga sakit (sakit) untunglah datang orang adek saya, karena tak kuat lagi jantungku mendengarkan suara-suara yang kuat, apalagi kami hanya tinggal berdua disini sama mama,,”sebutnya dengan wajah pucat.
Sementara itu salah satu orang yang mengaku sebagai Debcollector Adira cabang Siantar mengatakan,bukan urusanmu itu urus urusanmu”ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi didepan rumah warga tersebut.
Udah diselesaikan dikantor aja tak usah pala banyak omongan kalau gak kami bawa aja unitnya,”pungkasnya.
Saat disinggung awak media perihal surat tugasnya dari salah satu orang yang mengaku sebagai Debcollector pihak leasing Adira cabang Siantar enggang memberikan jawaban.
Hal tersebut jelas-jelas sudah bertentangan dengan pedoman Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dan menurut undang-undang tersebut, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan syarat bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya.
Selain itu awak media ini pun mencoba berupa mengkonfirmasi pihak SHOWROOM leasing adira namun belum ada kepastian hingga pemberitaan ini sampai dimeja redaksi.
(Rps).