Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Polda Sumut Resmikan SPPG Polres Madina, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Polres Nias Selatan Melaksanakan Kurve di Pantai Wisata Blessing Kabupaten Nias Selatan Polres Sergai Kepung Galian C Ilegal, Spanduk Larangan Dipasang dan Patroli Sungai Ular Diperketat Perbaikan Drainase di Jalan Nasional Kelurahan Pintu Sona Dilaksanakan Secara Gotong Royong, Warga Sampaikan Apresiasi Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan

HUKUM

Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan

badge-check


					Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Penanganan perkara dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Tim Kuasa Hukum OG. GIAWA, S.H tersangka berinisial RAM selaku konsumen dan AAS selaku operator SPBU menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oknum aparat Polrestabes Medan sarat kejanggalan, berpotensi menyalahgunakan kewenangan, serta diduga melanggar prinsip due process of law.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, RAM membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen berkapasitas 20 liter yang dilayani operator SPBU berinisial AAS. Pengisian BBM disebut dilakukan sesuai kapasitas wadah milik konsumen.

Namun, tidak lama setelah pengisian berlangsung, sekitar tiga orang yang diduga oknum aparat kepolisian dari Polrestabes Medan datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut.

Tim Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H menyebut terdapat dugaan tindakan tidak prosedural ketika aparat meminta klien mereka menambah pembelian BBM sebanyak 5 liter sehingga total menjadi 25 liter, dengan alasan agar struk transaksi dapat dicetak. Penambahan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan atas inisiatif konsumen maupun operator SPBU.

Hal lain yang menjadi sorotan, pengisian tambahan 5 liter dilakukan oleh operator lain. Namun operator tersebut tidak ikut diamankan. Sebaliknya, AAS yang hanya melakukan pengisian awal 20 liter justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan.

Setelah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan dengan status saksi, RAM dan AAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Mereka beralasan, RAM merupakan konsumen akhir, bukan pelaku distribusi ataupun penimbunan BBM ilegal.Sementara AAS hanya menjalankan tugas pelayanan sebagai operator SPBU.

Kuasa hukum berpendapat dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada operator SPBU seharusnya berada pada ranah administratif atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) internal, bukan tindak pidana.

Lanjutnya, Ia juga menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dalam proses penyidikan. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT tertanggal 6 Januari 2026. Namun, Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, dan Penyidikan baru diterbitkan pada 7 Januari 2026 atau sehari setelah klien mereka diamankan.

Tidak hanya itu, tembusan surat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AAS baru diterima pihak keluarga dan kuasa hukum pada 20 Januari 2026.

Kejanggalan lain muncul pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/09/I/RES 1.24/2025/RESKRIM tertanggal 7 Desember 2025. Dokumen tersebut terbit sebelum peristiwa hukum terjadi, sehingga menimbulkan dugaan adanya cacat prosedural dan potensi rekayasa administrasi.

Tambahnya, Kuasa Hukum OG. GIAWA, S.H Tempuh Langkah Hukum Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara serta lembaga pengawas internal Polri. Mereka juga memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.

Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H turut meminta agar klien mereka diperiksa ulang karena sejumlah keterangan dinilai belum dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka berharap kronologi yang sebenarnya terjadi di lapangan dapat tercantum secara utuh dalam dokumen penyidikan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar lokasi SPBU turut diamankan dan dipasang garis polisi karena dinilai berkaitan langsung dengan objek perkara.

“Kami berharap keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. Kami juga berharap klien kami dapat dibebaskan karena perkara ini diduga cacat hukum,” ujar Opelisman Giawa.

“Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU terkait langkah pengamanan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.”

Tim Kuasa hukum mendesak institusi Polri, khususnya Propam dan pengawas internal, melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional guna menjaga marwah institusi penegak hukum serta menjamin perlindungan hak masyarakat di hadapan hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., S.H., M.I.K., saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Sergai Kepung Galian C Ilegal, Spanduk Larangan Dipasang dan Patroli Sungai Ular Diperketat

6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Mobil Truk Sampah Dinas Kebersihan Medan Diduga Jadi Sarana Langsir Solar Subsidi, Aktivitas Mencurigakan Terpantau di TPA Terjun Marelan

4 Februari 2026 - 14:14 WIB

Masyarakat Tagih Ketegasan Kapolrestabes Medan, Judi di Patumbak Tak Kunjung Ditutup

2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Diduga Oknum Satpam PT Agrinaspalma Nusantara Lakukan Pungli di Dusun Sidabu-dabu

22 Januari 2026 - 10:36 WIB

Rotasi Jabatan Strategis di Jajaran Polres Nias Selatan

21 Januari 2026 - 18:38 WIB

Trending di HUKUM